Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Pelanggaran Lingkungan Terungkap, Pengawasan PHR Jadi Sorotan Publik

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

PEKANBARU,BACARIAU.COM— Massa yang tergabung dalam Sinergi Pemuda Riau menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai, Pekanbaru, Senin (9/2/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu menyuarakan tuntutan agar PHR menegakkan sanksi kontraktual, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak, terhadap PT. Bormindo Nusantara.

Tuntutan tersebut disampaikan menyusul temuan pelanggaran lingkungan di kantor cabang PT Bormindo Nusantara yang difungsikan sebagai workshop. Massa aksi menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan vendor, tetapi juga fungsi pengawasan operator dalam rantai operasi hulu minyak dan gas bumi.

Sorotan berawal dari inspeksi lapangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 22 Agustus 2025. Massa aksi menyatakan tidak berada langsung dalam kegiatan sidak, namun memperoleh dokumentasi foto hasil inspeksi. Dalam dokumentasi tersebut tampak aktivitas perawatan peralatan dan penggantian oli, keberadaan oli bekas dan residu di area terbuka, serta indikasi tumpahan di permukaan tanah di area workshop.

Dalam praktik pengelolaan lingkungan, oli bekas termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Keberadaan residu dan tumpahan di tanah dapat menjadi indikator awal pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran tanah yang berpotensi berdampak lanjutan terhadap air tanah apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Sebagai vendor jasa pengeboran dan layanan teknis lapangan (oilfield services), PT Bormindo Nusantara mengoperasikan workshop untuk menunjang kegiatan teknis. Aktivitas tersebut bersifat operasional dan secara inheren menghasilkan Limbah B3. Dalam tata kelola hulu migas, aktivitas penunjang semacam ini merupakan bagian dari rantai operasi, sehingga kepatuhan lingkungan dan perizinan berada dalam ruang pengawasan operator.

Selain aspek lingkungan, massa juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan perizinan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, workshop tersebut diduga belum sepenuhnya didukung kelengkapan izin yang dipersyaratkan untuk kegiatan operasional, termasuk izin dasar dan izin lingkungan. Apabila benar demikian, kondisi tersebut dinilai memperberat pelanggaran.

Sebagai operator wilayah kerja, Pertamina Hulu Rokan memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh kontraktor dan vendor, termasuk dalam hal kepatuhan lingkungan, perizinan, serta penegakan sanksi kontraktual. Fakta bahwa temuan mencuat melalui sidak pemerintah daerah, bukan dari mekanisme pengawasan internal operator, menjadi salah satu poin yang disorot massa aksi.

Cep Permana Galih, Koordinator Umum Aksi, menyampaikan bahwa tuntutan massa berfokus pada penegakan kontrak.

“Workshop PT Bormindo Nusantara merupakan bagian dari rantai operasi migas. Jika di titik ini terjadi pelanggaran lingkungan, ditambah dugaan ketidakpatuhan perizinan, dan hal tersebut terbukti, maka sanksi kontraktual wajib dijalankan. Jika pelanggaran dinilai berat atau tidak diperbaiki, pemutusan kontrak adalah konsekuensi yang sah,” ujarnya.

Menurut Cep Permana, ketiadaan sanksi dapat menimbulkan preseden yang tidak baik.

“Pengawasan tanpa sanksi berisiko menjadi pembiaran. Jika tidak ada tindakan tegas, pelanggaran lingkungan dan perizinan dapat dianggap sebagai hal yang bisa ditoleransi,” katanya.

Alvieres Haloho, yang turut berorasi dalam aksi tersebut, menekankan pentingnya perlindungan lingkungan.

“Aktivitas workshop yang menghasilkan Limbah B3 seharusnya ditopang pengelolaan dan perizinan yang jelas. Jika itu tidak terpenuhi, maka pengawasan harus diperkuat, dan tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan pada vendor,” ujarnya.

Sementara itu, Randi Syaputra, Ketua Sinergi Pemuda Riau, menyampaikan komitmen organisasi untuk mengawal persoalan tersebut.

“Kami melihat inti persoalan ada pada pelanggaran Limbah B3 di workshop vendor yang diduga tidak didukung izin sebagaimana mestinya. Penanganannya harus dilakukan secara serius melalui penegakan pengawasan dan sanksi kontraktual. Sinergi Pemuda Riau akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tutup Randi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

HPN 2026: Kapolda Riau Perkuat Sinergi “Green Policing” Bersama Insan Pers

9 Februari 2026 - 19:20 WIB

Klarifikasi Taufik Hidayat Koto, Tentang Nomor Handphone Yang Beredar,dan Menyalah gunakan Nomor Tersebut

9 Februari 2026 - 17:16 WIB

Hari Pers Nasional,Kajati Riau Berikan Ucapan Selamat 

9 Februari 2026 - 17:04 WIB

Hari Pers Nasional, Kepala Rutan Pekanbaru Berikan Ucapan Selamat 

9 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026 - 16:11 WIB

Trending di Berita