Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Waka Polda Riau Larang Perampasan Objek Jaminan Fidusia Oleh Matel

badge-check

Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

PEKANBARU,BACARIAU.COM-Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yg terjadi di wilayah hukum Polda Riau.

Pernyataan tegas tsb disampaikan Brigjen Pol Hengki Haryadi. Rabu (21/01/2026), menyikapi masih maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau yg dikenal degan sebutan “mata elang” (matel).

“Sekali lagi, tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur. Tangkap!” tegas Hengki.

Ia mengungkapkan keprihatinannya krna masih melihat keberadaan matel di Kota Pekanbaru yg bahkan sempat viral secara nasional. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi dan harus segera dihentikan.

“Saya masih melihat, kemarin viral secara nasional, masih ada ‘mata elang’ di Pekanbaru. Jadi tolong sampaikan ke jajaran dan juga Pak Operasional Polda, Jagan terjadi ada lagi ‘mata elang’ di jajaran Polda Riau,” ujarnya.

Brigjen Hengki menekankan bahwa aturan hukum terkait jaminan fidusia sudah sangat jelas. Kreditur tidak bisa serta-merta mengambil objek jaminan tanpa persetujuan debitur, apalagi dengan cara paksa.

“Kalau sempat terjadi, berarti kita nggak paham hukum. Sudah jelas aturannya bahwa kreditur tdk secara serta-merta bisa melakukan per4mpasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur,” katanya.

Ia menambahkan, hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan keperdataan. Namun, apabila objek jaminan diambil secara paksa, maka perbuatan tebt telah masuk ke ranah pidana.

“Hubungan keperdataan ini apabila diambil secara paksa, maka itu adalah pidana. Kalau itu secara preemtif tidak disosialisasikan dan tdk dilakukan penegakan hukum, berarti kita tidak paham hukum. Kita dibohongin oleh debt collector dan leasing,” tegasnya.

Wakapolda Riau juga menegaskan tidak ingin lagi ada kejadian viral yang mencoreng institusi kepolisian dan menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tdk memahami aturan hukum.

“Oleh karenanya, ke depan saya tdk ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan bahwa penegak hukum di Polda Riau ini tdk paham hukum,” ujar Hengki.

Ia pun menginstruksikan agar setiap kejadian penarikan paksa ditindak tegas, diproses hukum, dan disertai dgan rilis resmi serta edukasi kepada masyarakat.

“Tangkap, rilis, berikan pemahaman pada masyarakat, sehingga memberikan implikasi yang preventif dan efek deterrence, baik secara spesifik terhadap pelaku tindak pidana maupun secara general agar orang lain takut berbuat,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Polda Riau berharap tidak ada lagi praktik penarikan paksa objek jaminan fidusia di lapangan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

22 Sep 2026 - 19:02 WIB

Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Pelayanan Publik

22 Sep 2026 - 18:35 WIB

Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Pelayanan Publik

Polantas Aceh Tanamkan Budaya Keselamatan di SMA Negeri 1 Peukan Bada

22 Sep 2026 - 17:51 WIB

Polantas Aceh Tanamkan Budaya Keselamatan di SMA Negeri 1 Peukan Bada

Tak Hanya Upacara, Polantas Aceh Bawa Pesan Keselamatan ke Generasi Muda

21 Sep 2026 - 16:49 WIB

Tak Hanya Upacara, Polantas Aceh Bawa Pesan Keselamatan ke Generasi Muda

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

18 Sep 2026 - 16:24 WIB

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol
Trending di Berita