Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Daerah

Izin Dipertanyakan, PAD Terancam: Aktivis Desak Proses Hukum atas Dugaan Pelanggaran Administratif PT Bormindo di Bengkalis

badge-check


					Izin Dipertanyakan, PAD Terancam: Aktivis Desak Proses Hukum atas Dugaan Pelanggaran Administratif PT Bormindo di Bengkalis Perbesar

RIAU,BACARIAU.COM— Dugaan ketidaklengkapan perizinan lingkungan dalam aktivitas operasional PT Bormindo Nusantara di Kabupaten Bengkalis dinilai telah memasuki ranah hukum administrasi negara dan tidak lagi cukup disikapi melalui klarifikasi normatif. Aktivis sosial Randi Syaputra menegaskan, persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah berupa tidak tertagihnya retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang secara hukum seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.

Menurut Randi, dalam sistem hukum lingkungan dan keuangan daerah, perizinan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian, pengawasan, sekaligus dasar penarikan penerimaan daerah yang sah. Ketika suatu kegiatan yang bersifat wajib izin dijalankan tanpa pemenuhan persyaratan tersebut, maka negara dalam hal ini pemerintah daerah berpotensi kehilangan hak fiskalnya.

“Jika suatu aktivitas usaha wajib memiliki izin lingkungan atau izin teknis tertentu, lalu izin itu tidak ada atau tidak lengkap, maka implikasinya dua lapis: pelanggaran administratif dan potensi kehilangan PAD. Ini bukan wilayah pembinaan informal, tetapi domain penegakan hukum administrasi,” tegas Randi.

Randi menjelaskan, Kabupaten Bengkalis memiliki dasar hukum yang jelas terkait retribusi dan kewajiban administratif. Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Retribusi Jasa Umum menetapkan bahwa setiap layanan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria objek retribusi wajib dipungut dan disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.

Selain itu, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair secara eksplisit mengatur kewajiban retribusi atas izin tertentu di bidang lingkungan. Walaupun regulasi tersebut bersifat sektoral, prinsip hukumnya tetap relevan: izin adalah pintu legalitas, dan legalitas adalah dasar pungutan daerah yang sah.

“Retribusi hanya boleh dipungut jika ada dasar perdanya. Tetapi sebaliknya, jika kewajiban izin diabaikan, lalu tidak ada pungutan yang masuk ke kas daerah, itu menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi kerugian PAD,” ujarnya.

Randi menekankan bahwa hukum administrasi negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk menghadapi kondisi semacam ini. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan, maka instansi berwenang wajib:
menetapkan status pelanggaran administratif secara resmi, menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan pemulihan kewajiban administrasi dan fiskal daerah, serta
mendokumentasikan seluruh proses dalam keputusan tertulis yang dapat diakses publik.

“Negara tidak boleh ragu menegakkan hukumnya sendiri. Ketika kewajiban administratif dilanggar dan berdampak pada penerimaan daerah, maka proses hukum administrasi harus dijalankan secara konsekuen,” katanya.

Atas dasar itu, Randi mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan administratif komprehensif dan terbuka, meliputi verifikasi kelengkapan izin, penilaian kewajiban retribusi, serta penetapan konsekuensi hukum jika ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, keterbukaan proses hukum justru melindungi semua pihak baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha dari kecurigaan publik yang berlarut-larut.

“Kalau tidak ada pelanggaran, nyatakan secara resmi dan berbasis dokumen. Kalau ada, proses sesuai hukum yang berlaku. Itulah prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang sehat,” pungkas Randi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita