KUBA – BACARIAU.COM– Sejumlah warga Kecamatan Kubu Babusalam (Kuba), Rokan Hilir, Riau, mempertanyakan kualitas pembangunan jalan rigid beton di wilayah mereka 11 september 2025. Warga menilai pekerjaan konstruksi tersebut tidak sesuai standar karena hanya menggunakan satu lapis tulangan atau anker, padahal, berdasarkan informasi yang mereka ketahui, seharusnya terdapat dua lapis.
Seorang warga menyampaikan keluhan melalui aspirasi kepada wakil rakyat. Menurutnya, masyarakat merasa dirugikan apabila pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis. “Setahu masyarakat, anker-nya itu dua lapis, tapi yang dikerjakan hanya satu lapis saja. Mohon ini bisa menjadi perhatian,” ujarnya.
Pembangunan infrastruktur jalan menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa jalan memiliki peranan penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pasal 16 ayat (2) mewajibkan setiap penyelenggaraan jalan memenuhi persyaratan teknis sesuai standar yang berlaku.
Aturan serupa juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan dalam setiap proyek pembangunan.
Masyarakat menilai pengawasan dari pemerintah daerah sangat penting agar proyek jalan tidak menyimpang dari spesifikasi teknis. Mereka menekankan bahwa infrastruktur yang dibangun dengan kualitas rendah berpotensi menimbulkan kerugian dan membahayakan pengguna jalan di kemudian hari.
Warga pun mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka berharap pengawasan diperketat, kontraktor diminta bekerja sesuai aturan, dan hasil pembangunan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka panjang.****