DUMAI –BACARIAU.COM– Sikap bungkam dan menutup diri dari pihak manajemen PT Sari Dumai Sejati (SDS) Apical Group menimbulkan kegeraman publik. Bukan tanpa alasan, perusahaan raksasa ini disebut-sebut diduga tengah menyembunyikan tragedi kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja berinisial MP. Korban diduga mengalami kondisi mengenaskan: telapak kaki putus serta luka bakar melepuh di sekitar bagian tubuhnya. Selasa, (09/09/2025).
Alih-alih menunjukkan empati dan transparansi, perusahaan justru memilih diam. Diamnya manajemen bukan hanya sikap pengecut, tapi juga menambah kuat dugaan adanya konspirasi gelap untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya. Padahal publik berhak mengetahui kronologis jelas, sekaligus kondisi terkini korban yang hingga kini masih misterius. Ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa— ini soal nyawa pekerja yang diperlakukan seakan tak lebih dari alat produksi murah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi singkat menyampaikan:
“Terima kasih atas informasinya dan kami juga akan menunggu laporan tertulisnya dari perusahaan,” tulis beliau.
Sementara itu, seorang masyarakat yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menegaskan, diamnya perusahaan justru melukai hati publik.
‘Kalau mereka tidak salah, kenapa harus bungkam?. Bukankah lebih baik terbuka agar tidak ada kecurigaan?. Kami curiga ada sesuatu yang disembunyikan. Nyawa pekerja itu bukan main-main, jangan sampai dianggap remeh,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Publik pun menilai, Tanpa keberanian perusahaan bicara jujur di hadapan publik, wajar jika muncul kecurigaan adanya rekayasa kronologi, manipulasi data, bahkan penghilangan jejak bukti. Apalagi, perusahaan sebesar Apical Group tidak mungkin kekurangan kemampuan untuk memberikan klarifikasi terbuka.Jika memang mereka tidak sedang menyembunyikan sesuatu.
Kini desakan masyarakat berubah menjadi tuntutan keras. PT SDS Apical Group didorong segera membuka rekaman CCTV, membeberkan hasil investigasi internal, serta menunjukkan bentuk tanggung jawab nyata terhadap korban dan keluarganya. Jika tidak, tragedi ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi bisa jadi akan tercatat sebagai skandal kejahatan kemanusiaan yang mempermalukan wajah industri di Dumai.
Dan satu hal pasti: jika PT SDS Apical Group tetap bersembunyi di balik tembok bisunya, maka kasus ini akan menjadi bom waktu yang siap meledak, menyeret manajemen ke jurang aib, jerat hukum, dan amarah publik yang tidak bisa dibungkam.
Seperti mana yang telah di atur dalam Undang undang NO 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan pemerintah (PP) NO 50 tahun 2012.
Perusahaan yang melanggar peraturan keselamatan kerja (K3) di Indonesia dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif seperti teguran, peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan aktivitas usaha dan pencabutan izin kerja. Lebih berat lagi, ada sanksi perdata berupa ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja. Untuk pelanggaran yang serius, dapat dikenai sanksi pidana seperti kurungan penjara dan denda yang signifikan, terutama jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan fatal.
Sanksi Administratif
• Teguran dan Peringatan Tertulis:
Sanksi awal yang diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan K3.
• Denda:
Denda administrasi yang besarnya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggaran.
• Pembatasan dan Pembekuan Kegiatan Usaha:
Dapat diberlakukan jika pelanggaran dianggap berat dan mengancam keselamatan pekerja.
• Pencabutan Izin Usaha:
Dalam kasus pelanggaran yang sangat berat dan berulang, izin usaha perusahaan dapat dicabut.
Sanksi Perdata
• Ganti Rugi: Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kerugian, cedera, atau cacat akibat kecelakaan kerja yang terjadi karena kelalaian perusahaan.
Sanksi Pidana
• Kurungan Penjara:
Jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cedera berat, pihak pimpinan perusahaan dapat dijatuhi pidana penjara.
• Denda Pidana:
Pelanggaran serius juga dapat dikenai denda pidana dalam jumlah besar, dan besaran denda ini dapat dinaikkan melalui revisi undang-undang yang ada untuk memberikan efek jera.
Dasar Hukum
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Undang-undang dasar yang menjadi payung hukum utama dalam mengatur K3 di Indonesia.
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012:
Mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), di mana perusahaan yang tidak menerapkannya dengan baik dapat dikenai sanksi.
Penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi peraturan K3 untuk mencegah kecelakaan kerja, melindungi pekerja, dan menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.
Editor:pakcik amin