Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Goreng 

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SUMBAR – BACARIAU.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Dedi Kuswara, membacakan amar putusan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sidang vonis yang dilangsungkan terbuka untuk umum itu turut hadiri keluarga Nia.

Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara itu pengacara terdakwa, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena dari keterangan dari para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.

“Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami,” katanya, dilansir dari kumparan.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).

Sementara JPU pada persidangan tersebut Wendry Finisa mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.

“Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.

Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya, mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sepanjang jalan sidang, Ibu Nia bernama Eli, tidak kuasa menahan air matanya. Ia duduk paling belakang bangku persidangan.

Tangannya terus gemetar. Namun saat hakim selesai membacakan vonis hukuman mati, Eli tampak tersenyum. (Rls)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Keterampilan Menjahit, Kepsek SMKN 1 Tambusai: 360 Baju Seragam Sekolah Kita Peruntukan Untuk Siswa Yang Mempunyai Bakat Menjahit

6 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Sungai Keranji, 11 Paket Diamankan

6 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Kapolres Kampar dan Jajaran Tanam Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan dan Sinergitas di Kampar

6 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Bedelau, Mahkota , Pin dan Pedang Asli Kerajaan Siak Disambut di LAMR

6 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Pelayanan Publik Polres Kampar Diapresiasi Tim Biro RBP Stamarena Polri, Terapkan Inovasi dan Standar Pelayanan

6 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Trending di Berita