PEKANBARU-BACARIAU.COM – Rumah bercat putih nampak mencolok dua lantai yang berdiri megah di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Riau, menjadi sorotan oleh aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR). Sebuah bangunan megah ini disebut-sebut milik pejabat yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Riau.
Entah kebetulan atau tidak, rumah ini bernuansa elok meski belum sepenuhnya rampung. Rumah mewah ini disebutkan milik Kepala UPTD Pengelolaan Trans Pekanbaru bernama Sarwono SST.
Bangunan ini mengenakan setelan mahal dengan latar belakang lantai granit bak rumah cluster elit. Pekerja terlihat tengah melangsungkan pembangunan baru di sebelah rumah besar tersebut.
Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR, Jakop Sihombing mengatakan, dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Sarwono diduga tidak dilaporkan. Rumah megah yang masih dalam tahap rehabilitasi itu dihuni oleh Sarwono beserta istrinya yang kedua.
Sarwono juga memiliki beberapa aset bergerak dan aset tidak bergerak.
Jakop Sihombing membeberkan, pihaknya mengaku telah merangkum informasi dari warga setempat serta mengumpulkan beberapa dokumentasi sejumlah harta yang dimiliki oleh Pejabat tersebut.
“Kami mendokumentasikan kendaraan Sport Utility Vehicle (SUV). Beberapa kendaraan yang tercatat di antaranya Fortuner hitam plat BA 1517 EAA. Kami juga menemukan Pajero Sport Plat BM BA 4 RI, Kijang Inova hitam, Mobil Hilux serta 1 buah sepeda motor hitam,” ungkapnya, Jumat (1/8/2025).
Jakop Sihombing menambahkan, harta kekayaan itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab nama Sarwono sebagai Pejabat di Kota Pekanbaru tidak dapat ditemukan dalam pencarian.
Informasi yang dikumpulkan, rumah tersebut diperkirakan memiliki type 200 lebih menyentuh angka 1 milyar. Lokasi strategis ini berada di tengah pemukiman warga.
PETIR juga menyoroti keberadaan aset ini. Ia mengkait-kaitkan harta tersebut dengan pelaksanaan perawatan tata kelola halte dan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang sebelumnya tahun 2024 lalu tengah menjadi sorotan.
“Meski halte Pekanbaru nampak usang, namun rumahnya justru elit,” ucap Jakop Sihombing.
Ia melanjutkan, sebagai penyelenggara negara, Sarwono wajib melaporkan jumlah kekayaan yang diperolehnya selama bekerja di pemerintahan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya mengaku saat ini tengah menyiapkan laporan terkait harta kekayaan milik pejabat itu untuk dilaporkan ke KPK.
“Kami sudah mengambil dokumentasi harta bergerak dan tidak bergerak milik Sarwono, dalam waktu dekat akan kami laporkan,” pungkasnya.
Terpisah, Sarwono yang dikonfirmasi awak media ini via ponselnya belum memberi konfirmasi atau penjelasan atas temuanPETIR ini, Minggu (3/8/2025). ***









