INDRAGIRI HULU -BACARIAU.COM – Dua dari tiga belas tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Keduanya sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Inhu.
Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus enam pelaku utama pencurian, serta tujuh orang penadah barang hasil kejahatan.
Para pelaku pencurian di antaranya berinisial MRH, IM, DS, SS, dan BS. Sementara para penadah yang ikut diamankan berinisial DD, AS, DH, SR, SP, serta dua orang lainnya juga berinisial ANS dan SH.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita tiga belas unit sepeda motor hasil curian yang dilaporkan hilang di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Inhu.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu pada Jumat, 1 Agustus 2025,
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil kejahatan sebagian besar digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.***









