Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding: “Satu Hari Pun Saya Akan Lawan”

badge-check


					Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding: “Satu Hari Pun Saya Akan Lawan” Perbesar

JAKARTA –BACARIAU.COM –  Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Iya banding. Dihukum satu hari pun dia akan banding,” tegas kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Ari menyatakan kliennya yakin tidak melakukan kesalahan. Menurutnya, Tom Lembong tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pengambilan keputusan impor gula dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara. Faktanya, tidak ada kerugian negara,” ujar Ari.

Ia juga menilai bahwa vonis terhadap Tom lebih tepat diuji melalui mekanisme hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hal itu, menurut Ari, semestinya menjadi wewenang presiden atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan majelis hakim pengadilan tipikor.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak terdakwa dan telah diatur dalam KUHAP.

“Yang jelas, tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya, apakah menerima atau ikut banding,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Vonis Majelis Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Meski dinyatakan bersalah, Tom tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena majelis hakim menilai tidak ada keuntungan pribadi yang diperolehnya dari tindak pidana tersebut.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (18/7/2025).

Vonis ini menuai perhatian luas karena menyangkut perdebatan antara batas kebijakan publik dan potensi kriminalisasi terhadap keputusan strategis saat krisis. Dalam kasus ini, hakim menilai Tom menerbitkan izin impor kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa hasil koordinasi antarlembaga.

 

Sumber : Detik, Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Sinergi Bhabinkamtibmas, Mahasiswa KKN UNRI, dan Warga Desa Merangin: Pojok Baca untuk Literasi dan Kamtibmas  

5 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Operasi PETI Kuantan 2025 Hari Ke-5, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 58 Rakit PETI di Sejumlah Lokasi

5 Agustus 2025 - 13:16 WIB

Komitmen Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

5 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Realisasi Investasi Pekanbaru Triwulan I 2025 Rp1,32 Triliun

5 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Ratusan THL RSD Madani Pekanbaru Menanti Kepastian Untuk Pindah ke OPD Lain

5 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Trending di Berita