Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Dahlan Iskan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Terkait Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang

badge-check


					Dahlan Iskan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Terkait Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang Perbesar

SURABAYA- BACARIAU.COM – 8 Juli 2025 — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur PT Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Informasi ini diperoleh berdasarkan dokumen internal kepolisian yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta dugaan pencucian uang.

Menurut catatan penyidik, laporan kasus ini pertama kali masuk pada 13 September 2024 dari pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Polda Jatim menggelar perkara pada 2 Juli 2025, dan memutuskan untuk menaikkan status Dahlan dan Nany sebagai tersangka.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyayangkan keputusan tersebut dan menyebut kliennya selama ini dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor. Ia juga menyebut bahwa langkah hukum ini terasa janggal karena berbarengan dengan gugatan perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pak Dahlan justru sedang menggugat perusahaan itu karena merasa dirugikan secara perdata. Tapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka pidana,” ujar Johanes kepada wartawan.

Pihak Polda Jawa Timur hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik, mengingat Dahlan Iskan merupakan tokoh media ternama dan pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara. Banyak pihak menantikan transparansi dan kelanjutan proses hukum yang berjalan.(Rls)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Peninjauan Lokasi Belajar Warga Binaan, Lapas Narkotika Rumbai Terima Kunjungan PKBM Pelita Riau 

9 Juli 2025 - 01:33 WIB

GARMASI Desak Satgas PKH Sita dan Periksa Anggota DPRD Rohil Amansyah, Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan Ilegal

8 Juli 2025 - 23:56 WIB

Kajati Riau Tahan Tiga orang Tersangka Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

8 Juli 2025 - 21:36 WIB

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

8 Juli 2025 - 21:15 WIB

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan tapi Pelaku Utama Masih Misterius

8 Juli 2025 - 18:58 WIB

Trending di Berita