Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan tapi Pelaku Utama Masih Misterius

badge-check


					Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan tapi Pelaku Utama Masih Misterius Perbesar

LOMBOK UTARA – BACARIAU.COM – Update Nusantara – Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, pada 16 April 2025, mulai menemukan titik terang. Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun hingga kini belum terjawab siapa pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota Polri tersebut.

Ketiga tersangka adalah Kompol Y dan Ipda HC, yang merupakan mantan atasan korban, serta seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya merekam korban saat berenang dalam kondisi sehat pukul 19.55 WITA, beberapa saat sebelum peristiwa tragis terjadi.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan pengakuan dari tersangka siapa pelaku langsung penganiayaan terhadap korban,” kata Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Momen Krusial Satu Jam Sebelum Kematian

Korban diketahui berpesta bersama dua atasannya dan dua perempuan sebelum ditemukan meninggal. Dugaan sementara, waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA menjadi momen krusial terjadinya kekerasan yang berujung kematian.

Hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang lidah, luka pada kepala, punggung, dan kaki korban. Air kolam ditemukan dalam paru-paru dan organ tubuh korban, menandakan Nurhadi masih hidup saat tenggelam, namun dalam kondisi pingsan akibat dugaan penganiayaan.

Pasal Penganiayaan yang Sebabkan Kematian

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau 359 KUHP junto 55 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pihak kepolisian menyatakan rekaman video dan hasil lie detector menunjukkan adanya ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka.

Menunggu Keadilan untuk Almarhum

Kasus ini menyoroti kompleksitas relasi atasan–bawahan di internal institusi, serta pentingnya penyelidikan forensik secara menyeluruh untuk membuka siapa pelaku utama dalam kasus ini. Hingga saat ini, keluarga korban masih menanti keadilan dan kejelasan penyebab kematian Brigadir Nurhadi di balik pesta yang berujung tragis tersebut.

“Kami akan terus mendalami, siapa pelaku penganiayaan utama yang menyebabkan korban tewas,” tegas Kombes Syarif.

 

Sumber : KoranNTBcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Peninjauan Lokasi Belajar Warga Binaan, Lapas Narkotika Rumbai Terima Kunjungan PKBM Pelita Riau 

9 Juli 2025 - 01:33 WIB

GARMASI Desak Satgas PKH Sita dan Periksa Anggota DPRD Rohil Amansyah, Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan Ilegal

8 Juli 2025 - 23:56 WIB

Kajati Riau Tahan Tiga orang Tersangka Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

8 Juli 2025 - 21:36 WIB

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

8 Juli 2025 - 21:15 WIB

Dahlan Iskan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Terkait Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang

8 Juli 2025 - 19:52 WIB

Trending di Berita