LOMBOK UTARA – BACARIAU.COM – Update Nusantara – Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, pada 16 April 2025, mulai menemukan titik terang. Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun hingga kini belum terjawab siapa pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota Polri tersebut.
Ketiga tersangka adalah Kompol Y dan Ipda HC, yang merupakan mantan atasan korban, serta seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya merekam korban saat berenang dalam kondisi sehat pukul 19.55 WITA, beberapa saat sebelum peristiwa tragis terjadi.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan pengakuan dari tersangka siapa pelaku langsung penganiayaan terhadap korban,” kata Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Momen Krusial Satu Jam Sebelum Kematian
Korban diketahui berpesta bersama dua atasannya dan dua perempuan sebelum ditemukan meninggal. Dugaan sementara, waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA menjadi momen krusial terjadinya kekerasan yang berujung kematian.
Hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang lidah, luka pada kepala, punggung, dan kaki korban. Air kolam ditemukan dalam paru-paru dan organ tubuh korban, menandakan Nurhadi masih hidup saat tenggelam, namun dalam kondisi pingsan akibat dugaan penganiayaan.
Pasal Penganiayaan yang Sebabkan Kematian
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau 359 KUHP junto 55 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pihak kepolisian menyatakan rekaman video dan hasil lie detector menunjukkan adanya ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka.
Menunggu Keadilan untuk Almarhum
Kasus ini menyoroti kompleksitas relasi atasan–bawahan di internal institusi, serta pentingnya penyelidikan forensik secara menyeluruh untuk membuka siapa pelaku utama dalam kasus ini. Hingga saat ini, keluarga korban masih menanti keadilan dan kejelasan penyebab kematian Brigadir Nurhadi di balik pesta yang berujung tragis tersebut.
“Kami akan terus mendalami, siapa pelaku penganiayaan utama yang menyebabkan korban tewas,” tegas Kombes Syarif.
Sumber : KoranNTBcom