PEKANBARU – BACARIAU.COM – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bersama Timsus Kresna Dit Intelkam Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jl. Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
” Dua pelaku pria diamankan pada Rabu (2/7), dan dihadiah timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap “, ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo didampingi Kanit Reskrim IPDA Zamhur, Jum’at (4/7/2025).
Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, ketika korban bernama Sherin Paquita (19), seorang karyawan swasta, tengah makan malam bersama pacarnya, Fernando Tanadi, di warung pecel lele 189.
” Mobil yang mereka tumpangi diparkir tak jauh dari lokasi makan. Namun saat kembali, mereka mendapati kaca mobil bagian belakang kiri sudah pecah dan dua buah tas berisi laptop raib digondol maling “, tambahnya.
Barang yang hilang berupa: 1 Unit Laptop Asus Seri M1403Q, 14 Inch, Warna Abu-Abu (SN: NANOCV01Z79140A) dan 1 Unit Laptop Apple Macbook Air 14 Inch, Warna Navy Blue (SN: K2FRVP41PF)
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya pada Rabu malam (2 Juli 2025). Berdasarkan LP/B/236/VII/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA, penyidik bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.
” Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan dua pelaku, yaitu : AJ alias Amin, (32), warga Kayu Agung, Sumatera Selatan dan FA alias Daus, (34), warga Kayu Agung, Sumatera Selatan “, ungkap David.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jl. Cipta Karya, Pekanbaru. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi : 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam (plat B 3272 KRA), 2 buah helm (GM merah dan Yamaha hitam), dan STNK atas nama Ratna Sari.
Kedua pelaku diketahui berasal dari luar daerah (Sumatera Selatan) dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya diduga merupakan residivis dan kini telah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya, KOMPOL David Richardo, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pungkas Kapolsek.**