Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Suami Tega Serahkan Istri ke Guru Spiritual untuk Disetubuhi Demi Ritual Pengobatan

badge-check


					Suami Tega Serahkan Istri ke Guru Spiritual untuk Disetubuhi Demi Ritual Pengobatan Perbesar

BENGKALIS,RIAU
BacaRiau.com
– Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan spiritual menghebohkan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Seorang guru spiritual berinisial Zamzami (42) diduga menyetubuhi istri pasiennya berkali-kali, dengan alasan ritual pengusiran guna-guna.

Ironisnya, tindakan ini dilakukan atas persetujuan sang suami, yang meyakini praktik tak masuk akal tersebut sebagai bagian dari penyembuhan.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Mandau AKP Pimadona, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik itu.

Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sangat serius karena menyangkut pelecehan dengan kedok pengobatan,” ujar Pimadona.

Kejadian ini bermula pada 6 Juni 2025, saat korban berinisial S (21) dibawa oleh suaminya untuk menjalani terapi pengobatan impotensi di rumah pelaku, yang mengaku sebagai guru spiritual, di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Selama hampir dua minggu menginap di rumah pelaku, sang guru spiritual mulai melancarkan manipulasi.

Ia menyatakan bahwa penyebab penyakit sang suami adalah guna-guna yang justru menempel pada tubuh istrinya.

Solusi yang ditawarkan pelaku sangat tidak masuk akal, korban harus melakukan hubungan intim dengannya sebagai bagian dari ritual pengusiran roh jahat.

Yang mengejutkan, suami korban menyetujui tindakan tersebut, karena percaya sepenuhnya pada sang guru spiritual.

Akibatnya, korban dipaksa menjalani hubungan seksual selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 20, 21, dan 22 Juni 2025.

Merasa ada yang tidak beres, keluarga korban akhirnya menjemput korban dari lokasi kejadian. Tak lama setelah itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. Zamzami ditangkap pada 27 Juni 2025, dan pelaku kedua bernama Rizki Ramadhan (28), yang diduga turut membujuk korban, diamankan keesokan harinya.

“Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban saat kejadian, termasuk jilbab dan pakaian dalam,” kata Pimadona.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang kekerasan seksual dengan manipulasi relasi kuasa dan tipu daya spiritual.

“Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban guna memperkuat bukti sekaligus memberikan pendampingan traumatik,” pungkas Pimadona.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

8 Juli 2025 - 01:27 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Kepada Taruna Tingkat I Poltekpin dalam Kegiatan Orientasi Lapangan

8 Juli 2025 - 00:32 WIB

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, 27,28 Gram Sabu Disita

7 Juli 2025 - 23:37 WIB

Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Narkoba, 13,04 Gram Sabu Diamankan

7 Juli 2025 - 23:34 WIB

Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Resmi Terima 12 Orang CPNS Angkatan 2024

7 Juli 2025 - 17:42 WIB

Trending di Berita