Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Suami Tega Serahkan Istri ke Guru Spiritual untuk Disetubuhi Demi Ritual Pengobatan

badge-check

Suami Tega Serahkan Istri ke Guru Spiritual untuk Disetubuhi Demi Ritual Pengobatan Perbesar

BENGKALIS,RIAU
BacaRiau.com
– Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan spiritual menghebohkan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Seorang guru spiritual berinisial Zamzami (42) diduga menyetubuhi istri pasiennya berkali-kali, dengan alasan ritual pengusiran guna-guna.

Ironisnya, tindakan ini dilakukan atas persetujuan sang suami, yang meyakini praktik tak masuk akal tersebut sebagai bagian dari penyembuhan.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Mandau AKP Pimadona, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik itu.

Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sangat serius karena menyangkut pelecehan dengan kedok pengobatan,” ujar Pimadona.

Kejadian ini bermula pada 6 Juni 2025, saat korban berinisial S (21) dibawa oleh suaminya untuk menjalani terapi pengobatan impotensi di rumah pelaku, yang mengaku sebagai guru spiritual, di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Selama hampir dua minggu menginap di rumah pelaku, sang guru spiritual mulai melancarkan manipulasi.

Ia menyatakan bahwa penyebab penyakit sang suami adalah guna-guna yang justru menempel pada tubuh istrinya.

Solusi yang ditawarkan pelaku sangat tidak masuk akal, korban harus melakukan hubungan intim dengannya sebagai bagian dari ritual pengusiran roh jahat.

Yang mengejutkan, suami korban menyetujui tindakan tersebut, karena percaya sepenuhnya pada sang guru spiritual.

Akibatnya, korban dipaksa menjalani hubungan seksual selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 20, 21, dan 22 Juni 2025.

Merasa ada yang tidak beres, keluarga korban akhirnya menjemput korban dari lokasi kejadian. Tak lama setelah itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. Zamzami ditangkap pada 27 Juni 2025, dan pelaku kedua bernama Rizki Ramadhan (28), yang diduga turut membujuk korban, diamankan keesokan harinya.

“Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban saat kejadian, termasuk jilbab dan pakaian dalam,” kata Pimadona.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang kekerasan seksual dengan manipulasi relasi kuasa dan tipu daya spiritual.

“Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban guna memperkuat bukti sekaligus memberikan pendampingan traumatik,” pungkas Pimadona.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Tak Hanya Upacara, Polantas Aceh Bawa Pesan Keselamatan ke Generasi Muda

21 Sep 2026 - 16:49 WIB

Tak Hanya Upacara, Polantas Aceh Bawa Pesan Keselamatan ke Generasi Muda

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

18 Sep 2026 - 16:24 WIB

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

18 Sep 2026 - 15:11 WIB

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

18 Sep 2026 - 00:21 WIB

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

17 Sep 2026 - 21:09 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan
Trending di Bengkalis