Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Penggrebekan di Kampung Dagang Rengat, 23 Paket Narkoba Disita, Satu Tersangka Diborgol

badge-check


					Penggrebekan di Kampung Dagang Rengat, 23 Paket Narkoba Disita, Satu Tersangka Diborgol Perbesar

RENGAT – INHU,RIAU
BacaRiau.com (BRC)
– Suasana tenang di Jl. Narasinga Ujung, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mendadak berubah tegang pada Jumat sore, 27/6/ 2025. Sekira pukul 15.15 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria muda bersama dengan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar.

Tersangka yang diamankan adalah TRI SUYANDA alias Yanda, pria kelahiran Rengat, 16/9/ 2002. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 3,92 gram. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam botol kecil dan sebuah pod warna hijau. Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik pembungkus kecil, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp.780.000.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H.

Menurut Misran, setelah melakukan penyelidikan intensif sejak 24/6/ 2025, petugas berhasil mengidentifikasi satu nama yang patut dicurigai, yakni Tri Suyanda. Saat informasi menyebutkan bahwa tersangka berada di dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan. Di hadapan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil signifikan.

“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo, satu buah tas hitam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu,” jelasnya.

Ketika diinterogasi di lokasi, Tri Suyanda mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Ini bentuk komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut,” tegas Misran dalam keterangannya.

Kini, Tri Suyanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Polsek Kuantan Hilir Laksanakan Mapping Rawan Karhutlah di Kelurahan Pasar Usang

29 Juni 2025 - 00:47 WIB

Semarak Bhayangkara ke-79, Ditlantas Polda Riau Bagikan 79 Bibit Tanaman dan 79 Bingkisan

29 Juni 2025 - 00:44 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Rumah Zakat Ajak Ratusan Anak Yatim Nobar Film Hayya 3 di CGV Transmart Pekanbaru

29 Juni 2025 - 00:39 WIB

Tegas! Polsek Cerenti Bakar 10 Rakit PETI di Tiga Desa Kecamatan Cerenti

29 Juni 2025 - 00:36 WIB

Potongan Tarif Sebesar 20 Persen Pada Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

29 Juni 2025 - 00:04 WIB

Trending di Berita