Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polres Inhu Grebek Peredaran Sabu di Kambesko: Tiga Pelaku Digulung, Tak Ada Ampun bagi Pengedar

badge-check


					Polres Inhu Grebek Peredaran Sabu di Kambesko: Tiga Pelaku Digulung, Tak Ada Ampun bagi Pengedar Perbesar

RENGAT,INHU
BacaRiau.coma ( BRC )
– Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan taringnya dalam perang tanpa kompromi melawan narkoba.

Dalam operasi kilat di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, tiga pelaku sindikat sabu berhasil digulung dengan barang bukti 1,47 gram sabu siap edar.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPTU Misran menyatakan, “Tak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Tiga pelaku—dua pengedar dan satu pemilik barang—kini berada di balik jeruji. Penangkapan ini hasil pengembangan cepat dari laporan masyarakat dan kerja tim yang tak kenal lelah.”

Penangkapan pertama menimpa Lingga Marselino Saputra alias Renggot (25), warga Kelurahan Kambesko, yang tertangkap tangan membuang sabu saat hendak ditangkap di Gang Sri Paduka, Rengat. Dari pengakuannya, sabu dibeli dari Pebri Bagus Santoso alias Ipep (29), pengedar utama yang digerebek selanjutnya di rumahnya di Gang Rap.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan Andre Syaputra alias Balak (22), kurir yang membantu Ipep mengantarkan sabu kepada pembeli. Andre bahkan terbukti positif menggunakan narkoba.

Barang bukti yang disita dari ketiganya berupa bungkus sabu, pipet sendok, serta sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi jaringan narkoba.

Mereka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tegas, siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum Polres Inhu akan kami kejar sampai ke lubang cacing. Ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari jebakan maut narkotika,” pungkas AIPTU Misran.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Apel Pengamanan Hari Kedua Pacu Jalur Rayon II di Hulu Kuantan, Polres Kuansing Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

21 Juni 2025 - 15:36 WIB

Wujud Komitmen Pelayanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP

21 Juni 2025 - 15:07 WIB

Dibalik Jeruji, Tidak Halangi Semangat Warga Binaan Lapas Pekanbaru Salurkan Bakat Bermusik

21 Juni 2025 - 15:03 WIB

Program Pemutihan Denda PKB Sumbang PAD Hingga Rp 31,6 Miliyar 

21 Juni 2025 - 14:58 WIB

343 Jamaah Haji Kloter 9 Asal Rokan Hulu Tiba Selamat di Batam, Disambut Langsung Bupati Anton

21 Juni 2025 - 13:00 WIB

Trending di Berita