Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Keraguan itu Dijawab Tuntas Kejagung, Aset OTM Disita, Pegiat Anti Korupsi: Satu Kata Fantastik!

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

BacaRiau.com
– Akhirnya, aset PT. Orbit Terminal Merak (OTM) disita Kejaksaan Agung sekaligus akhiri keraguan untuk menyita, karena OTM dimilik M. Kerry Andrianto Riza putra Raja Minyak Riza Chalid.

Riza Chalid sang Raja Minyak sejak era PT. Petral masih berdiri pada masa Orba hingga masuk ke tahun 27 Orde Reformasi berkuasa dan Petral dibubarkan, Riza tak pernah terjamah.

Lantaran fungsi distribusi yang melekat pada OTM dan pemasarannya maka pengelolaannya diserahkan ke PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) dan selanjutnya diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).

Maaf, hanya memberitahu kerugian negara perkara tata kelola minyak mentah dan Blending produk produk kilang sebesar Rp 193, 7 triliun untuk tahun 2023. Bila dihitung sejak 2018, kerugian mencapai Rp 1000 triliun !

Belum diketahui, nilai aset PT. OTM beserta fasilitas pelabuhan ekspor dan impor minyak dan sarana pendukung lain. Ditaksir puluhan triliun ?

Pastinya, langkah maju tim penyidik perkara tata kelola minyak dan Blending produk kilang disambut gembira Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI, Rabu (11/6) malam.

“Satu kata Fantastik, ” komentari Erman menggambarkan langkah maju sekaligus berani dari tim penyidik.

Langkah ini menutup mulut banyak pihak yang menilai tim penyidik ‘stagnan’ paska penetapan Kerry Chalid, awal Februari 2025 dan tidak berani sita OTM.

“Semua sirna. Jampidsus Dr. Febrie Andriansyah melalui Tim Satgassus dipimpin Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar patahkan dugaan miring itu semua, ” puji Erman.

Dia berharap langkah maju ini diikuti langkah berikutnya, menjadikan tersangka dari kalangan pembuat kebijakan dan atau aktor intelektual

“Yakinlah Pak Febri, Pak Qohar. Kita dan Publik mendukung penuh, ” ucapnya soal bakal di jeratnya pembuat kebijakan dalam waktu dekat dan dugaan rintangan yang bakal ditemui.

Bisa jadi, statement Erman mengacu kepada kasus penguntitan Jampidsus oleh Oknum Densus 88 Jawa Tengah dan Drone berterbangan di atas langit Kejagung,  saat tim penyidik perkara timah.

“Publik bersama TNI akan berdiri di belakang Bapak. Sekali lagi selamat, ” pungkasnya.

PENETAPAN PENGADILAN SERANG

Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan tindakan penyitaan aset OTM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024.

Kemudian, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

“Jadi, tim penyidik sebelum melakukan tindakan penyitaan sudah kantongi Penetapan Pengadilan Negeri Serang dan dokumen pendukung lain, ” jelas Harli, Rabu sore.

Terakhir dengan objek penyitaan, Mantan Kajati Papua Barat ini menerangkan terdiri dua bidang tanah, terdiri 1 bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM dan 1 bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.

Harli melanjutkan khusus 1 bidang tanah seluas 199. 694 M2 ikut disita yang di atasnya berdiri bangunan 5 tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter).

Serta, 3 tangki kapasitas 20.200 kL, 4 tangki kapasitas 12.600 kL, 7 tangki kapasitas 7.400 kL, 2 tangki kapasitas 7.000 kL.

Lalu, berdiri Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton), Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT.

Terakhir, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

DISERAHKAN KE BPA

Pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut, menurut Harli karena Tim Penyidik berpendapat barang/ benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan.

Dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Dengan pertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.

“Maka selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaan kepada PT. Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, ” pungkasnya.

Sebelum ini, Kejagung sudah dua kali menyita sejumlah dokumen dari kantor PT. OTM di Cilegon, Banten dan kediaman Riza Chalid yang dijadikan kantor oleh Kerry dan disita uang Rp 830 juta dan 1. 500 dolar AS beserta sejumlah dokumen lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

8 Juli 2025 - 01:27 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Kepada Taruna Tingkat I Poltekpin dalam Kegiatan Orientasi Lapangan

8 Juli 2025 - 00:32 WIB

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, 27,28 Gram Sabu Disita

7 Juli 2025 - 23:37 WIB

Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Narkoba, 13,04 Gram Sabu Diamankan

7 Juli 2025 - 23:34 WIB

Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Resmi Terima 12 Orang CPNS Angkatan 2024

7 Juli 2025 - 17:42 WIB

Trending di Berita