Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Polisi di Kepulauan Meranti Ungkap Praktik Ilegal Logging di Sungai Dedap, 20 Ton Kayu Diamankan

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MERANTI ( BRC
– Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (1/6). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan, yang diperkirakan berjumlah 500 keping atau sekitar 20 ton.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Ipda Sabar Bernard Alexander selaku Kanit Patroli Sat Polairud, bergerak cepat bersama anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Tim berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 22.50 WIB, mereka tiba di lokasi dan mulai melakukan penyisiran sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak-anak sungainya.

Pada pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang sedang mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat hendak diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke dalam hutan, memanfaatkan gelapnya malam.

Meskipun para pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Kayu-kayu tersebut kemudian ditarik ke muara sungai pada pukul 00.30 WIB, dan tiba di Pos Polairud Desa Bandul pukul 08.30 WIB untuk diamankan dan diikat agar tidak hanyut terbawa arus. Tim selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6) pukul 05.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki pemilik kayu olahan tersebut.

Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut,” jelas Kombes Ade Kuncoro, Senin (2/6).

Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Meranti.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Polantas Aceh Rangkul Ojol Lewat Polisi Karib, Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama

31 Agu 2026 - 15:36 WIB

Polantas Aceh Rangkul Ojol Lewat Polisi Karib, Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama

KEBAKARAN MELANDA RSUD RYACUDU KOTABUMI LAMPUNG UTARA, PENYEBAB MASIH DALAM PENYELIDIKAN KOTABUMI, LAMPUNG UTARA — 30 AGUSTUS 2026

31 Agu 2026 - 14:27 WIB

KEBAKARAN MELANDA RSUD RYACUDU KOTABUMI LAMPUNG UTARA, PENYEBAB MASIH DALAM PENYELIDIKAN KOTABUMI, LAMPUNG UTARA — 30 AGUSTUS 2026

Hotspot Riau Turun 60 Persen, Lahan Gambut Kini Jadi Fokus Penanganan Karhutla

26 Agu 2026 - 21:03 WIB

Hotspot Riau Turun 60 Persen, Lahan Gambut Kini Jadi Fokus Penanganan Karhutla

Teknologi dan Data Jadi Kunci Keselamatan, Kasubdit Kamsel Dorong Sinergi Gakkum Polda Aceh

26 Agu 2026 - 17:24 WIB

Teknologi dan Data Jadi Kunci Keselamatan, Kasubdit Kamsel Dorong Sinergi Gakkum Polda Aceh

Dashboard K31 Jadi Instrumen Kendali: Ditlantas Polda Aceh Perkuat Koordinasi dan Komunikasi Jajaran

26 Agu 2026 - 15:34 WIB

Dashboard K31 Jadi Instrumen Kendali: Ditlantas Polda Aceh Perkuat Koordinasi dan Komunikasi Jajaran
Trending di Berita