Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Pembukaan Lahan dan Illog Dihutan Kawasan Kampar, Pelaku Tak Tersentuh Hukum

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

KAMPAR,RIAU ( BRC )
– Aktivitas Ilegal Logging dan Pembukaan lahan secara illegal kian membrutal. Beberapa lokasi pembalakan belum lama ini berlangsung di Desa Balung, XIII Koto Kampar, Desa Sungai Sarik Kampar Kiri dan Desa Siabu.

Penggunaan lahan tersebut dikabarkan akan dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit. Mirisnya, ketiga lokasi tersebut terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Para pelaku tidak hanya melakukan pembukaan lahan, tetapi juga menjarah kayu dengan menggunakan eskavator untuk membentuk jalan dan melakukan staking.

Tim investigasi yang melakukan pemantauan pada Selasa, 27 Mei 2025, menemukan puluhan kubik kayu dari berbagai jenis yang telah diolah dan ditumpuk di beberapa titik di Desa Balung. Kayu-kayu tersebut ditemukan pada koordinat 0°08’16.4″N 100°57’50.3″E, sementara akses jalan yang digunakan oleh para pelaku terekam pada koordinat 0°04’48.5″N 100°53’52.7″E.

Di area dengan koordinat 0°08’12.2″N 100°57’51.5″E, terdapat hutan yang memiliki akses ke beberapa Desa. Di sini, para pelaku illegal logging membawa kayu melalui akses jalan yang menghubungkan Sungai Sarik dan Desa Sungai Rambai, serta melalui jalur PT Ciliandra.

Praktik pembalakan liar ini berlangsung secara sistematis dan terorganisir, meskipun sudah banyak dilaporkan oleh media. Masyarakat setempat sangat khawatir jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, ekosistem hutan Balung dan HPT Batang Lipai akan mengalami kerusakan yang parah, menjadikan mereka terancam oleh perubahan lingkungan yang signifikan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut diangkut oleh kelompok yang dipimpin oleh Repelita, Simas atau Masri dan Sarullah. Dugaan kuat juga mengarah pada beberapa individu yang sebelumnya dari Kampar Kiri yang dikenal sebagai RA alias IJ, MST, serta DMZ alias MZ.

Kayu hasil tebangan biasanya diangkut menggunakan truck Colt Diesel oleh SRL ke tempat pelangsiran. Setelah itu kayu tersebut di bawa ke Pekanbaru melewati Polsek Kampar Kiri. “Bos ilegalnya kabarnya oknum APH yang berinisial ‘TM’ dan ‘IL’,” beber narasumber yang namanya disembunyikan.

Keterangan lain menambahkan bahwa para pelaku pembalakan liar di daerah tersebut diharuskan membayar fee kayu kepada ninik mamak adat setempat. Banyak kayu bulat dan pecahan yang dibawa ke daerah Siabu melalui Datuk Maska yang tinggal di Desa tersebut.

Tim media  berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada aparat penegak hukum Polsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud melalui Whatsapp selulernya, namun Polsek setempat melakukan pemblokiran sehingga jurnalis belum mendapat jawaban.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita