Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Sikum Polres Kuansing Berikan Penyuluhan Hukum Pemberantasan Narkotika di SMP Negeri 6 Teluk Kuantan

badge-check


					Sikum Polres Kuansing Berikan Penyuluhan Hukum Pemberantasan Narkotika di SMP Negeri 6 Teluk Kuantan Perbesar

KUANTANSINGINGI – BACARIAU.COM-  Dalam upaya memberikan edukasi hukum sejak dini dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika pada Selasa (27/5/2025) pukul 08.00 WIB di Aula SMP Negeri 6 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasikum Polres Kuansing AIPTU P. Hutabarat, S.H., Menyampaikan Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 orang siswa dan siswi serta dihadiri oleh Kepala Sekolah, para majelis guru, dan jajaran Polres Kuansing dari Seksi Hukum. Selama dua jam berlangsung, para siswa dibekali pengetahuan tentang bahaya narkotika dan dampak hukum bagi para penyalah gunanya.

Materi penyuluhan disampaikan oleh tiga personel Sikum Polres Kuansing, yakni Kasikum Polres Kuansing AIPTU P. Hutabarat, S.H., Ps. Kasubsi Bankum Sikum Polres Kuansing, AIPDA Remol A.P. Harahap, S.H., Ps. Kasubsi Luhkum Sikum Polres Kuansing, BRIPKA Nopiza Karnila, S.H., dan Bamin Sikum Polres Kuansing.

Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan secara rinci mengenai Pengertian narkotika dan jenis-jenisnya, Dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, Ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pengguna, pengedar, dan pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai undang-undang yang berlaku, Efek merusak dari minuman keras yang juga termasuk zat adiktif berbahaya.

Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab juga menjadi bagian dari kegiatan ini, memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengajukan pertanyaan seputar narkotika dan hukum yang berlaku. Di akhir kegiatan, para siswa menerima buku saku edukasi hukum serta pena sebagai bentuk dukungan pembelajaran.

Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Teluk Kuantan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Kuansing, khususnya Seksi Hukum, atas terselenggaranya kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala demi menanamkan pemahaman hukum dan kesadaran bahaya narkoba di kalangan pelajar.

Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah Meningkatkan pemahaman hukum siswa mengenai narkotika dan akibat hukumnya, Memberikan wawasan tentang jenis-jenis narkotika dan bahayanya terhadap tubuh, dan Menumbuhkan kesadaran hukum serta semangat menjauhi narkotika sejak usia dini.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kuansing dalam upaya pencegahan dini terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan sekolah,” Pungkas Kasikum.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita