Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Cegah Penyakit Hewan Kurban, Pemprov Riau Wajibkan SKKH dari Daerah Asal ,  

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU – (BRC) – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengingatkan para peternak, pedagang, dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyebaran penyakit menular pada hewan kurban.

Permintaan hewan kurban yang meningkat tajam, terutama dari luar provinsi seperti Sumatra Utara dan Lampung, membuat pengawasan kesehatan ternak menjadi perhatian serius. Pemerintah memastikan bahwa setiap hewan yang masuk ke Riau harus dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.

“Kami mengimbau kepada seluruh peternak, pedagang, dan pembeli untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ini wajib, sebagai bukti bahwa hewan sudah diperiksa secara medis di daerah asal,” ujar Heri Afrizon, Kepala Bidang Agribisnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Minggu (18/5/2025).

Selain pemeriksaan awal di daerah asal, Pemprov Riau juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan di pintu-pintu masuk distribusi hewan. Pemeriksaan ini mencakup pengambilan sampel darah untuk mendeteksi tiga penyakit hewan menular yang diwaspadai: Lumpy Skin Disease (LSD), Jembrana, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Tiga penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan kerugian besar, baik bagi peternak maupun masyarakat. Karena itu, kami minta semua pihak untuk tidak main-main soal kesehatan hewan kurban,” tegas Heri.

Sebagai bentuk keseriusan, tim pengawasan dari Dinas PKH Riau akan segera diterjunkan ke lapangan. Surat Keputusan (SK) penugasan dijadwalkan rampung dalam minggu ini. Setelah itu, tim akan mulai melakukan pengawasan langsung di titik-titik strategis distribusi hewan.

Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat benar-benar aman, sehat, dan layak disembelih sesuai syariat dan standar kesehatan.

“Kami harap masyarakat juga aktif bertanya dan meminta SKKH saat membeli hewan kurban. Ini untuk melindungi kita semua,” pungkas Heri.

Dengan langkah preventif ini, Pemprov Riau berharap momentum Idul Adha tahun ini berjalan lancar, aman, dan bebas dari ancaman penyakit hewan yang bisa merugikan banyak pihak. (MCR ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

GARMASI Desak Satgas PKH Sita dan Periksa Anggota DPRD Rohil Amansyah, Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan Ilegal

8 Juli 2025 - 23:56 WIB

Kajati Riau Tahan Tiga orang Tersangka Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

8 Juli 2025 - 21:36 WIB

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

8 Juli 2025 - 21:15 WIB

Dahlan Iskan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Terkait Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang

8 Juli 2025 - 19:52 WIB

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan tapi Pelaku Utama Masih Misterius

8 Juli 2025 - 18:58 WIB

Trending di Berita