Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Daerah

Miliki Sabu 31,25 Gram, Dua Orang Pria ini Diamankan Polsek Ujungbatu

badge-check


					Miliki Sabu 31,25 Gram, Dua Orang Pria ini Diamankan Polsek Ujungbatu Perbesar

ROKAN HULU – BACARIAU.COM –  Personil unit reskrim polsek Ujung Batu tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa sore, 13 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat,S.E didampingi oleh Paur Humas Polres Rokan Huku IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka dengan inisial AS dan S dengan barang bukti 31,25 Gram sabu.

Awalnya, tim menangkap tersangka inisial AS terlebih dahulu. Setelah dilakukannya penangkapan Tersangka inisial AS Pada hari selasa sore, 13/05 sekira pukul 15.00 WIB, Tersangka AS mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut didapatinya dari Sdr S yang berdomisili di daerah dusun sukakarya desa pematang tebih kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.

di belakang rumah tersangka itu sendiri yang beralamat didusun sukarya Rt 01 RW 10 desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

Selanjutnya , tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran kerumah tersangka S. Sesampainya dirumah tersangka inisial S, tim langsung Mengamankan Tersangka dan melakukan introgasi.

Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka S, ia mengakui kenal dengan Sdr AS dan mengakui bahwa 1 (satu)Paket kecil narkotika yang di milik oleh Sdr AS di beli darinya.

Lanjut, personil unit reskrim polsek ujungbatu melakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr S yang didampingi oleh ketua RT setempat.

Tersangka S ketika ditanya keberadaan narkotika yang disimpannya, ia mengakui bahwa dia menyimpan barang tersebut di semak-semak di samping rumahnya, lalu personil unit reskrim langsung menuju ke lokasi yang di katakan tersebut dan setelah sampai di semak-semak samping tersebut Tersangka S menunjukan bahwa Barang bukti narkotika tersebut disimpan di atas tanah yang ditutupinya dengan pelepah kelapa kering, dan dibungkus dalam plastik.

Ada 6 (enam) paket besar dan 5 (lima) paket kecil narkotika yang di dapati. Tim sempat menanyakan asal barang tersebut, tersangka S menjawab dari seorang perempuan bernama Sdr S, setelah dilakukan penangkapan,

Selanjutnya Tersangka inisial AS dan S beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Kepolsek Ujung Batu untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

 

 

Sumber: Humas Polres Rohul

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Test Urine Bagi Pegawai Dan WBP

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

Musik Randai Kuansing Bergema di kantor Gubernur Riau,Dikha, Bocah Viral Menari Bereng Gubri dan Jajaran ASN 

8 Juli 2025 - 12:00 WIB

WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai Terus Dibekali Pembinaan Kerohanian

8 Juli 2025 - 11:49 WIB

Kapolri Tegaskan Robot Polisi Tak Gunakan Anggaran Negara: “Masih Uji Coba, Kita Ikuti Negara Maju”

8 Juli 2025 - 11:39 WIB

Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

8 Juli 2025 - 01:27 WIB

Trending di Berita