PEKANBARU- BACARIAU.COM– Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kini menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau.
Sebanyak tujuh personel kepolisian dilaporkan telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap ketujuh oknum tersebut. Ia menyebutkan bahwa personel yang dipatsus terdiri dari berbagai jenjang, mulai dari perwira hingga penyidik di lapangan.
Adapun tujuh personel yang saat ini menjalani patsus adalah:
Kasat Resnarkoba Kompol MJNK
Kanit Idik I AKP UT
Kanit Idik II Opsnal Iptu YA
Penyidik Aipda JM
Penyidik Briptu HR
Penyidik Briptu TF
Penyidik Bripda LK
Penempatan khusus ini merupakan langkah awal dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan menjadi hal yang sangat penting.
Polda Riau memastikan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila terbukti bersalah, para oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku.**









