Rokan Hilir – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di wilayah operasi sumur minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berada di Desa Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang warga, Sdr. Mansyurdin (65), mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan miliknya yang digunakan untuk lokasi sumur minyak.
Permasalahan ini mencuat setelah diduga terjadi pemalsuan data kepemilikan lahan oleh oknum penghulu Desa Teluk Nilap. Lahan yang selama ini dikelola dan diakui sebagai milik sah Mansyurdin, disebut-sebut dialihkan atau diklaim atas nama pihak lain dalam proses pembebasan lahan.
Menurut keterangan pihak keluarga, lahan tersebut telah digarap turun-temurun dan memiliki alas hak yang jelas. Namun dalam proses ganti rugi lahan untuk kepentingan operasional sumur minyak PHR, nama Mansyurdin tidak tercantum sebagai penerima kompensasi.
“Kami tidak pernah menerima ganti rugi sepeser pun. Tiba-tiba lahan sudah digunakan dan disebut bukan milik kami,” ungkap pihak keluarga.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Kasus ini dinilai mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak atas tanah. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat merugikan warga secara materiil maupun immateriil.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi kepemilikan lahan bisa lolos tanpa klarifikasi menyeluruh kepada pemilik yang sah. Terlebih, PHR sebagai perusahaan negara yang mengelola aset strategis migas nasional seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap tahapan pembebasan lahan.
Sorotan terhadap Proses Pembebasan Lahan
Sebagai bagian dari BUMN sektor hulu migas, PT Pertamina Hulu Rokan menggunakan anggaran negara dalam operasionalnya. Publik pun mempertanyakan:
Apakah proses pembebasan lahan telah melalui verifikasi menyeluruh?
Siapa pihak yang menerima dana ganti rugi?
Apakah ada audit internal terkait potensi penyimpangan administrasi?
Jika benar terjadi pemalsuan data kepemilikan, maka bukan hanya warga yang dirugikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Masyarakat mendesak agar pihak PHR segera melakukan investigasi internal serta membuka secara transparan dokumen pembebasan lahan sumur minyak di Kecamatan Kubu Babussalam, khususnya di Desa Teluk Nilap.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan memastikan hak warga dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak PHR maupun oknum penghulu terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perusahaan negara dalam menjunjung tata kelola yang baik (good corporate governance) serta perlindungan hak masyarakat di wilayah operasionalnya.
Pakcik amin









