PEKANBARU | BACARIAU.COM– Sebanyak 23 orang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, ini telah diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Zikrullah. Dikatakan dia, pemeriksaan yang terkait
proyek tersebut dilakukan oleh PT Inhutani IV tahun anggaran 2019-2021. Dia sebut, pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak PT Inhutani IV, kepala desa, direktur atau konsultan pengawas, petani, tukang, serta pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
“Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN),” kata Zikrullah, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, dalam kasus yang ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak beberapa tahun lalu ini, belum ada penetapan tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih difokuskan pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujar Zikrullah.
Menurut Zikrullah, salah satu kendala dalam penanganan perkara ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan. Kondisi tersebut memerlukan dukungan teknologi, termasuk citra satelit yang mampu menjangkau titik-titik lokasi penanaman kembali secara akurat.
“Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelasnya.
Zikrullah menerangkan, penyidik belum dapat menetapkan batas waktu penyelesaian. “Penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan kendala luasnya lahan yang harus diverifikasi,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan masyarakat yang meminta Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah oknum PT Inhutani IV dalam proyek program RHL 2019-2021 dengan total anggaran mencapai Rp39 miliar dan luas lahan 4.863 hektare. Dugaan modus operandi yang mencuat adalah penggelembungan anggaran.









