Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Potensi Benturan Massa di Rokan Hulu, GEMA Riau Desak Negara Hadir dan Hentikan Konflik Tanah Ulayat

badge-check


					Potensi Benturan Massa di Rokan Hulu, GEMA Riau Desak Negara Hadir dan Hentikan Konflik Tanah Ulayat Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM-28 Maret 2026 —Persoalan tanah ulayat di wilayah Rantau Kasai kembali mencuat ke permukaan dan memicu ketegangan di tengah masyarakat adat. Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau melalui Gema Melayu Riau secara tegas menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan perampasan hak-hak adat yang berlangsung sejak era Orde Baru hingga saat ini.

Tokoh masyarakat adat, Fauzi Khadir, menyampaikan bahwa pengelolaan lahan yang selama ini terjadi dinilai mengabaikan eksistensi masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Ia menilai kebijakan yang diambil pemerintah selama ini cenderung meminggirkan masyarakat lokal.

“Sejak zaman dahulu, hutan dan tanah ini adalah bagian dari kehidupan masyarakat adat. Namun kini, justru diberikan kepada kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan hak ulayat. Seolah-olah masyarakat adat dianggap tidak ada,” tegas Fauzi.

Ia juga menyoroti kebijakan lintas sektor, mulai dari kehutanan hingga pertanahan, yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat. Bahkan, ia menyebut adanya ketimpangan perlakuan antara wilayah di Pulau Jawa dan daerah seperti Riau.

Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik horizontal dan kerusakan lingkungan yang semakin masif.

Gema Melayu Riau juga mengungkap adanya informasi terkait rencana mobilisasi massa pada 30 Maret 2026 di area perkebunan yang mencakup wilayah Afdeling 6, 7, dan 13. Aksi tersebut diduga berpotensi memicu konflik terbuka dan intimidasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat adat.

Organisasi ini menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan didorong oleh kepentingan kelompok atau pendanaan tertentu, melainkan murni untuk mempertahankan hak turun-temurun yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria.

Pernyataan Sikap ketua umum GEMA Riau M.Taufik Tambusai.Menyikapi kondisi tersebut, GEMA Riau menyampaikan sikap tegas:

Menolak segala bentuk pengerahan massa pada 30 Maret 2026 yang berpotensi memicu benturan fisik antar masyarakat.
Meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog serta musyawarah adat.

Memperingatkan pihak-pihak luar agar tidak ikut campur atau diperalat dalam konflik masyarakat adat.
Mendesak Polri dan TNI untuk melakukan langkah pencegahan dini serta bertindak netral dan profesional.

Meminta pemerintah dan perusahaan terkait untuk meninjau ulang kebijakan pengelolaan lahan yang memicu konflik.
Menegaskan komitmen bahwa GEMA Riau siap berada di garis depan memperjuangkan hak masyarakat adat secara konstitusional.

Seruan Keadilan: Negara Harus Kembali ke Konstitusi

GEMA Riau menegaskan bahwa masyarakat adat adalah entitas yang telah ada sebelum negara berdiri, sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.
“Jika negara terus abai, maka konflik akan terus berulang. Jangan biarkan masyarakat adat berhadapan dengan sesama anak bangsa hanya karena kelalaian negara,” tegas pernyataan tersebut.

Penutup

GEMA Riau mengingatkan bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut marwah, hak hidup, dan keberlangsungan masyarakat adat Melayu di Riau.

Jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan, maka potensi konflik yang lebih besar tidak dapat dihindari.
“Kami tidak meminta lebih, kami hanya menuntut hak kami dikembalikan.”

 

Dalam pernyataannya, mereka juga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh pihak tertentu, termasuk perusahaan yang diduga tidak memiliki dasar hukum kuat seperti putusan pengadilan atau penetapan sita resmi.

“Kami siap tunduk pada hukum apabila ada bukti sah. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada penetapan hukum yang jelas terkait penguasaan lahan tersebut,” tegas pengacara Gema Melayu Riau.

Gema Melayu Riau mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak. Mereka juga meminta agar seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai solusi utama.

“Negara harus hadir. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi korban di tanahnya sendiri. Jika ini dibiarkan, bukan hanya konflik sosial yang terjadi, tetapi juga ancaman terhadap keutuhan bangsa,” tutup pernyataan tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pimpin Rapat Pengamanan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Pekanbaru

28 Maret 2026 - 14:05 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Apel dan Gotong Royong Rekonstruksi Asrama Polisi

27 Maret 2026 - 22:00 WIB

Terkait Kasus Lepas Tangkap,Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru di copot,Polda Riau Benarkan Pencopotan

27 Maret 2026 - 21:57 WIB

Organisasi Kemelayuan se-Riau Deklarasi Sikap: Negara Harus Tegas Lindungi Tanah Ulayat

27 Maret 2026 - 17:44 WIB

Penuh Keakraban,Silahturahmi  Kapolda Riau,dan Halal Bihalal di Makodam Tuanku Tambusai 

26 Maret 2026 - 19:20 WIB

Trending di Berita