PEKANBARU-BACARIAU.COM- Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Aparat berhasil menggulung jaringan internasional asal Malaysia dan menyita narkoba dengan nilai fantastis mencapai Rp31 miliar, dalam operasi yang melibatkan Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Dalam ekspose di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026), Wakapolda Riau Hengki Haryadi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian besar dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
Sabu: 14,95 kilogram (estimasi Rp14,95 miliar)
Ekstasi: 40.146 butir (estimasi Rp16,06 miliar)
“Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram sabu dan Rp400 ribu per butir ekstasi, ini jumlah yang sangat besar. Kita berhasil mencegah kerusakan yang lebih luas di masyarakat,” tegasnya.
Diselundupkan Lewat Jalur Tikus
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur ilegal perbatasan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya rencana pengiriman narkoba melalui “jalur tikus” di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Pada Sabtu (28/3/2026), petugas melakukan pembuntutan terhadap target hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dua tersangka berhasil diringkus:
DPG (27), warga Pekanbaru
YA (22), warga Bengkalis
Barang bukti ditemukan tersimpan rapi dalam tas dan kardus. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO), dengan iming-iming upah Rp20 juta yang belum sempat diterima.
Komitmen Tanpa Toleransi
Wakapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini mendapat atensi langsung dari Kapolda Riau Herry Heryawan.
Ia menyebut jaringan narkotika internasional kini semakin terorganisir dan tidak segan merekrut masyarakat lokal sebagai kurir, menyerupai pola kartel narkoba di luar negeri.
“Tidak ada toleransi! Siapapun yang terlibat, baik masyarakat umum maupun internal, akan ditindak tegas. Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Terancam Hukuman Mati
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2026
Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Riau masih menjadi target jalur peredaran narkotika internasional. Namun di sisi lain, keberhasilan ini juga menegaskan keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut hingga ke akar.***









