Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polda Riau Berhasil Membongkar Sindikat Satwa di Lindungi,15 Orang Tersangka Diamankan

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

PEKANBARU | BACARIAU.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar sindikat besar perburuan satwa liar dilindungi, gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), dalam sebuah operasi penegakan hukum yang intensif. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah lintas provinsi.

Kapolda Riau, Heri Heriyawan, menegaskan bahwa kematian gajah dengan kondisi kepala terpisah dan gading yang hilang bukan sekadar tindak pidana biasa. Menurutnya, tindakan keji tersebut merupakan serangan terhadap keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

“Gajah bukan hanya satwa liar, ia adalah simbol keseimbangan alam. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak adalah mata rantai kehidupan itu sendiri. Ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi luka bagi kita semua,” ujar Kapolda Riau, Heri Heriyawan, Selasa (3/3/2026).

Penyelidikan kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah di Blok C 99, Ukui, Pelalawan, 2 Februari 2026. Tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kemudian melakukan necropsy atau bedah bangkai pada 4 Februari 2026. Hasilnya, ditemukan serpihan logam pada tengkorak gajah yang menguatkan indikasi kematian akibat luka tembak.

Kapolda Riau, Heri Heriyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menggunakan metode scientific crime investigation. Petugas menggabungkan analisis balistik, digital forensik, hingga analisis DNA satwa untuk memetakan jaringan pelaku. Dari pengembangan tersebut, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi di delapan lokasi berbeda sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

“Kami melakukan pengejaran dari Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, hingga Solo. Saat ini 15 tersangka sudah diamankan dan 3 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saya meminta kepada Kejati Riau agar para pelaku dituntut hukuman setinggi-tingginya karena ini merupakan perbuatan berlanjut,” tegasnya.

Menteri Kehutanan, Raja Juli, yang hadir dalam ekspose tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian. Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) memberikan ancaman hukuman yang berat bagi para perusak lingkungan.

“Hukumannya tidak ringan, maksimum bisa 15 tahun penjara. Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara hadir untuk melindungi satwa liar kita. Saya berharap kejadian ini menjadi yang terakhir,” kata Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Selain kasus perburuan gading, petugas juga menetapkan seorang tersangka berinisial EL terkait kematian bayi gajah di bawah usia lima tahun. Satwa malang tersebut ditemukan mati akibat infeksi luka jerat yang dipasang di area lahan milik tersangka.

Kadiv Humas Polri, J.E Isir, menambahkan bahwa Polri berkomitmen penuh terhadap kelestarian lingkungan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat indikasi perburuan liar di wilayah mereka.

“Jatuhnya satu satwa liar yang dilindungi membawa duka bagi Indonesia. Polri berkomitmen transparan dan profesional dalam menangani perkara ini,” pungkasnya. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, RTLH Ibu Sarianis Capai 88 Persen

4 Maret 2026 - 04:43 WIB

Pembangunan RTLH Almarhum Bapak Yudarfis pada Program TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Capai 88 Persen

4 Maret 2026 - 04:41 WIB

Tawa Bocah Tuah Negeri, Semarakkan Lokasi TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru

4 Maret 2026 - 04:39 WIB

Progres 87 Persen, Pembangunan RTLH Bapak Saudi Alfa Seri oleh Kodim 0301/Pekanbaru Masuki Tahap Pemasangan Keramik

4 Maret 2026 - 04:36 WIB

Sebanyak 23 Orang di Periksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Hutan PT Inhutani IV

3 Maret 2026 - 21:42 WIB

Trending di Berita