PEKANBARU,BACARIAU.COM-Tim Penkum Kejati Riau kembali dalam program JMS perdana di tahun ini dengan menyambangi SMAN Plus Pekanbaru dengan mengangkat tema “Kenali Tindak Pidana Seksual” di Aula SMAN Plus Pekanbaru. (28/01/2026)
Didapuk sebagai pemateri, Sukatmini SH., MH., menyampaikan materi bertajuk “Kenali Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
Materi diawali dengan pemahaman dasar mengenai pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual baik fisik maupun nonfisik, serta dampak serius yang ditimbulkan bagi korban, khususnya anak dan remaja.
Lebih lanjut, pemateri menguraikan berbagai contoh perilaku yang termasuk dalam pelecehan seksual nonfisik dan fisik yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah dan media elektronik.
Melalui pola dialog interaktif, Jaksa Sukatmini juga menjelaskan mekanisme pelaporan tindak pidana kekerasan seksual, pihak-pihak yang dapat melakukan pelaporan, serta hak-hak korban yang meliputi penanganan, pelindungan, hingga pemulihan.
Di akhir sesi, kegiatan ditutup dengan kuis interaktif dan yel-yel bersama sebagai bentuk penguatan pesan moral kepada para siswa untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menjadi generasi muda pencipta perubahan yang berani, peduli, dan sadar hukum.
Melalui Program JMS, Kejati Riau Tanamkan Kesadaran Hukum Anti Kekerasan Seksual di SMAN Plus.
Terima kasih atas antusiasme adik-adik SMAN Plus Provinsi Riau. Sudah kenal hukumnya, mari bersama-sama tolak kekerasan seksual dan wujudkan lingkungan yang aman dan berintegritas.









