Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

LAMR Minta Agrinas Kembali Pengelolaan Lahan Talang Mamak

badge-check


					LAMR Minta Agrinas Kembali Pengelolaan Lahan Talang Mamak Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara kembalikan pengelolaan lahan Talang Mamak.

Permintaan LAMR ini tertuang dalam surat resmi kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, tertanggal 20 Februari. Dalam surat terkait perlindungan lahan ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Batin Ampang Delapan, Suku Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu
tersebut, ditandatangani Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kewenangan penuh pengelolaan lahan plasma seluas 173,48 hektare kepada MHA Batin Ampang Delapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lahan tersebut merupakan ulayat MHA Batin Ampang Delapan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Selantai Agro Lestari dan berlokasi di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam suratnya, LAMR menegaskan bahwa perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, LAMR juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan larangan berkebun di dalam kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 110B UUCK Nomor 6 Tahun 2023.

“Oleh sebab itu, kami berharap hal ini dapat terlaksana. Ulayat MHA Batin Ampang Delapan bukan untuk komersial, tetapi untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat adat tersebut,” ujar Datuk Seri Taufik, Ahad (22/2/2026).
LAMR Provinsi Riau juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari permohonan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Tak Hanya Bangun Fisik, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Tanamkan Semangat Belajar

23 Februari 2026 - 04:53 WIB

Di Sela Istirahat, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0301/Pbr Mengajar Anak Sekolah di Bawah Pohon

23 Februari 2026 - 04:51 WIB

TMMD ke-127 Pacu Renovasi RTLH di Tenayan Raya, Pekerjaan Capai 74 Persen

23 Februari 2026 - 01:30 WIB

Tetes Keringat Satgas TMMD di Balik Plester Dinding Dalam Rumah Ibu Sarianis

23 Februari 2026 - 01:25 WIB

Bangun Harapan Warga, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0301/Pbr Kebut Pemasangan Seng RTLH di Tenayan Raya

23 Februari 2026 - 01:24 WIB

Trending di Berita