PEKANBARU — Pengacara Padil Saputra, SH, MH selaku kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing (JS) melaksanakan konferensi pers terkait fakta persidangan kasus yang menimpa JS, Jumat (06/02/2026) kepada wartawan di salah satu kafe Jalan Srikandi, Pekanbaru.
Konferensi pers tersebut didampingi oleh Plt. Ketua Umum Ormas PETIR (Pemuda Tri Karya) Berti Sitanggang, Jesayas Sihombing CFLE Ketua DPW Jakarta Ormas PETIR, Leo Siagiang Penasehat Ormas PETIR dan Yosman Matondang Dewan Penasehat Laskar Prabowo 08 di Riau.
Saat konferensi pers, kuasa hukum JS, Padil Saputra mengungkap dugaan kejanggalan prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam persidangan terungkap bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan lebih dahulu, sementara laporan polisi (LP) baru dibuat beberapa jam setelah penangkapan”, Ungkap Padil Saputra.
Padil Saputra menjelaskan dugaan kejanggalannya, “Pertama, penangkapan terjadi pukul 17.23 WIB, sementara Laporan Polisi pada pukul 21.36 WIB”.
“Kedua, kalau pemerasan, artinya harus ada korban yang diperas. Tapi tidak mungkin dibuat dulu laporan baru terjadi pemerasan. Ini menjadi poin penting yang kami soroti”, Kata Padil Saputra.
Padil Saputra menerangkan bahwa kesaksian dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi, masing-masing berinisial A dan R menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan perintah pimpinan.
Kata Padil Saputra, ketika dua polisi tersebut ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum penangkapan tersebut, para saksi mengakui tidak menerima atau melihat surat perintah penangkapan.
“Mereka menyatakan hanya menjalankan perintah yang diterima melalui telfon pimpinan. Tidak mengetahui adanya surat penangkapan maupun laporan polisi pada saat penangkapan dilakukan,” Tambah Padil Saputra.
Padil Saputra menegaskan bahwa dalam rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti, JS disebut tidak menerima uang, bahkan menolak dan dipaksa memegang tas berisi uang oleh pihak tertentu.
”Kondisi tersebut patut diuji dalam persidangan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, yang mengatur syarat sahnya penangkapan”, Tegas Padil Saputra.
Sementara itu, Plt. Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penangkapan JS tidak bisa dilepaskan dari aktivitas advokasi dan aksi demonstrasi yang selama ini dilakukan, khususnya terkait dugaan kerugian negara dan kasus-kasus yang disoroti organisasi tersebut.
Berti Sitanggang menilai penangkapan tanpa dokumen resmi berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi.
“Kami menduga ada upaya membungkam aktivis. Ini bukan soal satu orang, tapi soal perlindungan hak warga negara,” Ujar Berti Sitanggang.
Jesayas Sihombing berharap kepada polisi dan jaksa mampu mengungkapkan kasus yang di alami JS. “Ini sudah isu nasional.”, Tegasnya.
Sepengetahuan Jesayas Sihombing, sebenarnya pertemuan N si pemberi uang dan JS sudah tiga kali. ” Yang meminta pertemuan si N manajer Surya Dumai “, Kata Jesayas Sihombing.
Jesayas Sihombing menerangkan bahwa N meminta JS untuk tidak melakukan aksi lagi terkait persoalan persoalan Surya Dumai.
Penasehat PETIR, Leo Siagian, soroti penegakan hukum penangkapan JS perlu diuji secara hukum dan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran prosedur, itu harus diluruskan lewat mekanisme hukum. Pers wajib mengawal proses ini sampai tuntas,” Ujar Leo Sitanggang.
Sementara itu, Yosman Matondang bermohon kepada aparat penegak hukum, kepolisian, jaksa dan pengadilan betul-betul menangani suatu masalah yang sangat besar di Riau ini.
“Menurut keterangan pengacara, JS betul-betul mengungkapkan suatu peristiwa yang sangat besar, peristiwa korupsi yang dilakukan beberapa perusahaan di Riau ini”, Kata Yosman Matondang. (Tim)









