Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kobaran Api Lahab Bangunan Yang diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal

badge-check


					Kobaran Api Lahab Bangunan Yang diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM– Kebakaran besar melanda sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Sidodadi, kawasan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026).

Kobaran api yang melahap bangunan tersebut tampak membumbung tinggi dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar. Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi guna mengendalikan api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi yang terbakar telah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan dan penyimpanan BBM solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat BBM disebut kerap terjadi pada malam hari dan dinilai tidak wajar.

“Kami sudah lama curiga. Aktivitas keluar masuk kendaraan tangki sering terjadi malam hari. Kejadian ini sangat berbahaya bagi warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa kebakaran ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Masyarakat meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Selain merugikan negara, ini juga mengancam keselamatan masyarakat,” tambah warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan BBM ilegal, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Pasal 53 huruf b dan c jo Pasal 23 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Pasal 188 KUHP, jika terbukti adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun.

Selain itu, jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan hukum pidana umum serta kode etik profesi sesuai institusi masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan penyebab kebakaran serta legalitas aktivitas gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan demi mencegah praktik penimbunan BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita