PEKANBARU,BACARIAU.COM– Abdullah Novrizal menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya akun media sosial dan nomor pesan instan yang mengatasnamakan dirinya. Ia menegaskan bahwa foto dan identitas pribadinya telah disalahgunakan oleh sindikat penipuan yang beroperasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Abdullah Novrizal menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aktivitas penawaran, permintaan bantuan, pinjaman uang, investasi, jual beli alat berat,atau barang maupun bentuk komunikasi lain yang mengarah pada transaksi keuangan melalui akun palsu tersebut, baik di media sosial maupun melalui WhatsApp.
Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah dengan memakai foto asli serta nama Abdullah Novrizal untuk meyakinkan calon korban. Pelaku kemudian menghubungi masyarakat secara acak, seolah-olah merupakan Abdullah Novrizal, dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Dengan ini saya tegaskan bahwa akun-akun tersebut bukan milik saya. Saya tidak bertanggung jawab atas segala bentuk komunikasi, permintaan, atau transaksi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan diri saya,” tegas Abdullah Novrizal dalam pernyataan klarifikasinya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap akun media sosial maupun pesan pribadi yang menggunakan foto dirinya. Apabila menerima pesan mencurigakan, masyarakat diminta untuk tidak menanggapi, 0813-1551-499 yang mengaku Abdullah Novrizal (Ucok).,082234661129 Bertindak sebagai Bendahara.0858-6234-4353 toke bosorang tiongha.Dan mereka sindikat berkelompok .Tidak mengirimkan uang, serta segera melakukan konfirmasi melalui jalur resmi.
Abdullah Novrizal menyatakan akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melaporkan penyalahgunaan identitas ini kepada pihak berwenang dan kepada platform media sosial seperti Facebook, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau pernah dihubungi oleh akun palsu tersebut diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Andi champay









