PEKANBARU,BACARIAU.COM — Ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tanpa alasan yang sah dan tanpa penunjukan jaksa pengganti dinilai berimplikasi serius terhadap proses peradilan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum JS, Padil Saputra, terkait perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr.
Menurut Padil Saputra, kondisi tersebut setidaknya berpotensi melanggar tiga prinsip fundamental hukum acara pidana, yakni:
Asas peradilan cepat (speedy trial);
Prinsip due process of law; dan
Hak Terdakwa atas kepastian hukum.
“Penundaan sidang akibat kelalaian Penuntut Umum tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa, terlebih jika Terdakwa berada dalam status tahanan,” tegas Padil Saputra.
Ia menilai tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 202 KUHAP Baru, yang secara tegas mengatur kewajiban pengadilan membuka persidangan pada hari sidang yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 202 KUHAP Baru, disebutkan bahwa:
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan;
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan Terdakwa anak;
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka putusan dinyatakan batal demi hukum.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa pembukaan persidangan pada hari sidang yang telah dijadwalkan merupakan bagian dari prosedur hukum acara pidana yang sah,” ujar Padil.
Ia kembali menegaskan, apabila persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah, maka hal tersebut berpotensi mencederai ketertiban proses persidangan serta prinsip legalitas formal sebagaimana diatur dalam Pasal 202 KUHAP Baru.
“Norma batal demi hukum menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menempatkan kewajiban pembukaan dan pelaksanaan sidang sebagai syarat esensial sahnya proses peradilan. Setiap hambatan yang bersumber dari kelalaian aparat penegak hukum harus dinilai secara serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses persidangan,” tegas Padil Saputra.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pelaporan dugaan pelanggaran etik Jaksa Penuntut Umum, Padil menyatakan hal tersebut sangat mungkin dilakukan.
“Pasti ada, Pak. Ini merupakan sebuah anomali,” ujarnya.
“Terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas ini, akan kami koordinasikan dengan bagian atau bidang pengawasan. Apakah melalui pengawasan internal di Kejati Riau atau langsung ke Jamwas Kejaksaan Agung, masih kami pelajari dan hitung dengan cermat.
Namun besar kemungkinan ke Jamwas, dan pihak keluarga Terdakwa juga menyarankan agar dilaporkan ke Komisi Kejaksaan,” pungkas Padil Saputra.
(TIM)









