PEKANBARU,BACARIAU.COM-10 April 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen terhadap pendekatan hukum yang humanis dengan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial KS (60).
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, memutuskan untuk menempuh jalur damai setelah pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, serta memohon maaf secara terbuka. Sebelumnya, KS diamankan oleh Polsek Bukit Raya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026, terkait dugaan pemerasan yang disertai ancaman pemberitaan hoaks dan fitnah.
Keputusan penyelesaian melalui restorative justice ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama nilai kemanusiaan.
“Pemberian maaf ini murni dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Pelaku telah mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan. Selain itu, faktor usia yang sudah lanjut juga menjadi pertimbangan kami. Ini sejalan dengan semangat hukum pidana modern yang mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi overkapasitas di Lapas dan Rutan,” ujar Yuniarto.
Proses perdamaian difasilitasi oleh Polsek Bukit Raya dan berlangsung dalam suasana kondusif. Dalam kesempatan tersebut, KS menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Kalapas Pekanbaru serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan seluruh jajaran Lapas Pekanbaru. Ke depan, saya berkomitmen untuk membangun komunikasi yang baik serta mengajak rekan-rekan media menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bebas dari hoaks maupun fitnah,” ungkap KS.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang juga memuat komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, termasuk peran aktif insan pers dalam mendukung program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bukit Raya, M. Zamhur, membenarkan tercapainya kesepakatan tersebut.
“Benar, pada Kamis, 9 April 2026 telah tercapai perdamaian antara pihak Kalapas Pekanbaru dan saudara KS. Kami dari Polsek Bukit Raya mendukung penerapan restorative justice selama dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik, menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam penyelesaian perkara ini.
“Perdamaian ini terjadi karena adanya itikad baik dari pelaku yang mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal tersebut telah dituangkan secara jelas dalam kesepakatan damai yang disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.
Langkah yang diambil Lapas Pekanbaru ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, keadilan yang berimbang, serta nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.









