Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi,Reza Aulia Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji THL 

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

PEKANBARU,BACARIAU.COM– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp60 ribu hingga kabar pemotongan satu bulan gaji yang sempat beredar di kalangan pekerja.

Menurut Reza, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada informasi seperti itu, tentu harus kita cek. Saya sendiri belum menerima laporan resmi soal pemotongan satu bulan gaji. Dengan adanya informasi ini, justru bisa kita klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Penyesuaian Sistem, Bukan Pemotongan

Reza menjelaskan, sistem penggajian tenaga kebersihan selama ini mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) pemerintah daerah. Namun, seiring adanya regulasi terbaru terkait penataan tenaga non-ASN, pemerintah kota melakukan penyesuaian skema kerja.

Ia menegaskan, perubahan sistem ini bukan kebijakan sepihak DLHK, melainkan kebijakan Pemerintah Kota yang berlaku juga di OPD lain yang memiliki kegiatan serupa.

“Ini bukan hanya berlaku di dinas kami. OPD lain yang memiliki kegiatan sejenis juga mengikuti pola yang sama. Jadi bukan kebijakan khusus DLHK,” jelasnya.

Jika sebelumnya tenaga menerima sistem bulanan, maka mulai 2025 akan diterapkan skema pembayaran harian. Hal ini dilakukan agar pembayaran disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

“Pertimbangannya supaya sesuai dengan jumlah hari kerja, apakah 28, 29, 30, atau 31 hari. Jadi bukan ada pemotongan, tetapi penyesuaian sistem pembayaran,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga dengan skema THL seperti sebelumnya. Namun, pihaknya berupaya tidak serta-merta memberhentikan tenaga yang sudah lama bekerja dan memiliki kinerja baik.

“Kita tidak ingin memberhentikan orang yang sudah lama bekerja dan serius. Tapi kita juga harus mengikuti aturan negara,” katanya.

Mekanisme Tender dan Penganggaran

Terkait pertanyaan publik mengapa jasa kebersihan ditenderkan kepada pihak ketiga, Reza menyebut hal tersebut mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan.

“Penunjukan atau tender itu ada prosedurnya. Tidak serta-merta menunjuk tanpa dasar. Semua mengikuti aturan pengadaan,” tegasnya.

Secara struktur, tenaga kebersihan berada di bawah dinas teknis. Namun penganggaran tetap melalui sistem keuangan daerah yang terintegrasi dengan perangkat daerah pengelola keuangan.

“Yang punya personel memang dinas. Tapi struktur anggarannya tetap melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Jadi saling berkaitan,” jelasnya.

Ia memastikan anggaran gaji tenaga kebersihan tetap melekat pada dinas teknis yang menaungi.

Penanganan TPA dan Overkapasitas

Selain soal tenaga kebersihan, Reza juga menyinggung kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini menghadapi persoalan overkapasitas serta akses jalan yang rusak.

Menurutnya, pemerintah kota sedang melakukan pembenahan bertahap, termasuk penyiapan zona baru untuk mengurangi penumpukan di area lama.

“Memang TPA ini sudah lama seharusnya ditata lebih optimal. Sekarang proses itu sedang berjalan. Sudah ada zona baru di bagian atas untuk mengurangi beban di lokasi lama,” ungkapnya.

Ia mengakui faktor cuaca turut menjadi kendala dalam operasional di lapangan, terutama saat hujan.

Reza menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan yang muncul justru menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota.

“Kalau kami terlihat tegas dalam menjelaskan, itu karena ada hal yang memang harus kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Semua ini sedang kita benahi bersama,” pungkasnya.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Mengenal Syekh Mudo Abdul Qadim Balubuih: Ulama Sufi, Sang Penjaga Suluk, dan Guru Silek Kumango

21 Februari 2026 - 19:29 WIB

Randi Syaputra: Jejak Hijau Lestari Dukung Penuh Green Policing Polda Riau

21 Februari 2026 - 19:07 WIB

Melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR

21 Februari 2026 - 17:24 WIB

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

21 Februari 2026 - 17:20 WIB

Semangat Satgas TMMD Kodim 0301/Pekanbaru Tak Surut, RTLH Ibu Sarianis Terus Dibangun

21 Februari 2026 - 14:01 WIB

Trending di Berita