PEKANBARU,BACARIAU.COM – Kasus pengeroyokan yang dialami Rivo Claudio di lingkungan Kampus Universitas Riau (UNRI) kini berkembang dengan munculnya laporan balik terhadap dirinya. Rivo dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Hanum ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada 13 November 2025, di hari yang sama ketika Rivo melaporkan kasus pengeroyokan yang menimpanya ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Kepada wartawan, Rivo menjelaskan bahwa dalam pengaduannya, Hanum menuduh dirinya melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dengan narasi bahwa Rivo diduga mengelus paha kiri Hanum serta sempat meminta Hanum memeluknya setelah memberhentikan sepeda motor. Dalam laporan tersebut, Hanum juga menyebut dirinya dijemput Rivo di depan sebuah toko ritel di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Seluruh tuduhan tersebut dibantah secara tegas oleh Rivo.
Atas laporan tersebut, Rivo dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang RPK Unit Idik VI (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Dalam pemeriksaan itu, Rivo memberikan keterangan secara terbuka dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Ali Akbar Siregar, SH.
Rivo menjelaskan bahwa pada Minggu dini hari, 9 November 2025, ia memang sempat mengajak Hanum melalui pesan WhatsApp untuk sekadar jalan-jalan sekitar pukul 01.00 WIB. Namun ajakan tersebut tidak mendapatkan kepastian dari Hanum. Selanjutnya, Rivo menyampaikan akan keluar untuk membeli rokok, dan atas permintaan Hanum sendiri, Hanum meminta ikut keluar bersamanya.
Terkait lokasi pertemuan, Rivo secara tegas menyangkal keterangan Hanum yang menyebut dirinya dijemput di depan toko ritel di Jalan Pattimura. Menurut Rivo, ia menunggu Hanum di Jalan WR. Supratman, yakni ruas jalan antara Kampus Universitas Riau dan Kantor Polda Riau, sekitar pukul 03.00 WIB.
Rivo juga menjelaskan bahwa Hanum datang ke lokasi tersebut dengan cara melompat pagar Kampus Fakultas Hukum Universitas Riau dari area Homestay Mapala Batara FH UNRI, demi bisa ikut keluar bersamanya. Rivo kembali menegaskan bahwa tidak pernah mengelus paha Hanum, tidak pernah meminta Hanum memeluknya, dan seluruh tuduhan dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Rivo menduga laporan yang dibuat Hanum merupakan laporan tandingan atas laporan pengeroyokan yang lebih dahulu ia buat. Dugaan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Hanum memiliki peran sentral dalam peristiwa pengeroyokan, yakni dengan memaksa Rivo datang ke lokasi Mapala Batara FH UNRI, tempat di mana Rivo kemudian dikeroyok oleh sekelompok orang.
“Laporan ini muncul setelah saya melaporkan pengeroyokan. Saya menduga ada motif tertentu di balik pengaduan tersebut,” ujar Rivo.
Sementara itu, Ali Akbar Siregar, SH, selaku penasihat hukum Rivo, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan apa adanya dan konsisten. Ia menilai tuduhan yang disampaikan pelapor tidak didukung alat bukti dan saksi, serta hanya berupa narasi sepihak.
“Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penyidik tentu harus bekerja objektif. Di sini tidak ada saksi yang menguatkan, tidak ada bukti pendukung, dan pelaporan dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa yang dituduhkan, bukan segera setelah kejadian,” ujar Ali.
Ali menambahkan, apabila pelapor benar merasa sebagai korban, secara logis dan umum laporan akan dibuat segera, bukan setelah adanya laporan pidana lain yang berpotensi merugikan pihak pelapor. Ia juga menilai terdapat kejanggalan lain, seperti tidak adanya upaya pelapor untuk berteriak, melawan, atau meminta pertolongan apabila benar peristiwa tersebut terjadi.
“Fakta-fakta objektif harus dilihat secara jernih. Penyidik cukup berpegang pada fakta, bukan asumsi. Kami yakin penyidik akan profesional dan tidak gegabah dalam menyimpulkan perkara ini,” tegasnya.
Rivo menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan laporan balik apabila terbukti laporan terhadap dirinya mengandung unsur pengaduan palsu atau fitnah. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum secara adil, objektif, dan transparan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena dinilai tidak hanya menyangkut perlindungan korban, tetapi juga pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menilai sebuah laporan pidana agar tidak dijadikan alat balas dendam hukum.***









