PEKANBARU – BACARIAU.COM-Penangkapan Sariman, tokoh masyarakat pejuang tanah ulayat asal Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menuai sorotan. Kuasa hukumnya dari Firma Hukum ADIL, yakni Andre Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim menegaskan bahwa tindakan aparat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.
Sariman diamankan oleh pihak Polda Riau pada Selasa (07/04/2026) di salah satu hotel di Pekanbaru. Menurut Andre Hasibuan, S.H., M.H., kasus yang menjerat kliennya bermula dari dugaan penggelapan mobil yang sebenarnya telah diselesaikan.
“Status klien kami saat itu hanya sebagai saksi. Mobil yang dipersoalkan merupakan kendaraan yang sebelumnya dipinjamkan oleh PT Torganda saat klien kami menjabat sebagai humas. Kendaraan tersebut telah dikembalikan secara sah kepada pihak perusahaan pada 1 April 2026, lengkap dengan berita acara dan dokumentasi,” jelas Andre Hasibuan.
Ia menambahkan, proses pengembalian sempat tertunda karena sopir yang ditugaskan mengantar kendaraan mengalami sakit. Namun, kendaraan tetap diterima dalam kondisi baik oleh pihak perusahaan.
Andre Hasibuan, S.H., M.H. juga menyebut pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polres Rokan Hulu terkait pengembalian mobil tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Sariman.
“Kami keberatan atas penahanan ini. Objek yang dilaporkan sudah dikembalikan dan diterima pelapor. Maka, tuduhan penggelapan menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., Devi Ilhamsah, S.H., Ahmad Nurdin, S.H., Theo Manta, S.H., dan Adi Wicaksana NST., S.H. membantah keras isu yang menyebut Sariman menunggangi LAM Riau.
“Sariman tidak memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia hanya ingin meluruskan bahwa masyarakat adat Melayu Riau memiliki hak ulayat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H..
Menurut tim kuasa hukum, hak ulayat merupakan hak kolektif masyarakat adat yang tidak dapat dipindahtangankan atau dikuasai individu tertentu. Perjuangan Sariman dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Kalau memang Riau identik dengan Melayu, maka seharusnya keberadaan hak ulayat itu diakui dan dihormati. Ini bukan soal individu, tapi soal hak masyarakat adat,” tambah tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak ulayat.
“Kenapa setiap orang yang memperjuangkan hak ulayat selalu berujung pada proses hukum? Ini menjadi pertanyaan besar,” kata Devi Ilhamsah, S.H..
Mereka pun mengimbau masyarakat, termasuk LAM Riau, agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang menyudutkan Sariman.
“Kami yakin secara hukum, tindakan penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Untuk itu, kami akan menempuh seluruh upaya hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, guna melawan ketidakadilan ini,” tutup Andre Hasibuan, S.H., M.H. mewakili tim.***









