Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Bantah Isu Tunggangi LAM Riau,Ini Kata Pengacara Sariman

badge-check


					Bantah Isu Tunggangi LAM Riau,Ini Kata Pengacara Sariman Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM-Penangkapan Sariman, tokoh masyarakat pejuang tanah ulayat asal Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menuai sorotan. Kuasa hukumnya dari Firma Hukum ADIL, yakni Andre Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim menegaskan bahwa tindakan aparat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

Sariman diamankan oleh pihak Polda Riau pada Selasa (07/04/2026) di salah satu hotel di Pekanbaru. Menurut Andre Hasibuan, S.H., M.H., kasus yang menjerat kliennya bermula dari dugaan penggelapan mobil yang sebenarnya telah diselesaikan.

“Status klien kami saat itu hanya sebagai saksi. Mobil yang dipersoalkan merupakan kendaraan yang sebelumnya dipinjamkan oleh PT Torganda saat klien kami menjabat sebagai humas. Kendaraan tersebut telah dikembalikan secara sah kepada pihak perusahaan pada 1 April 2026, lengkap dengan berita acara dan dokumentasi,” jelas Andre Hasibuan.

Ia menambahkan, proses pengembalian sempat tertunda karena sopir yang ditugaskan mengantar kendaraan mengalami sakit. Namun, kendaraan tetap diterima dalam kondisi baik oleh pihak perusahaan.

Andre Hasibuan, S.H., M.H. juga menyebut pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polres Rokan Hulu terkait pengembalian mobil tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Sariman.

“Kami keberatan atas penahanan ini. Objek yang dilaporkan sudah dikembalikan dan diterima pelapor. Maka, tuduhan penggelapan menjadi tidak relevan,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., Devi Ilhamsah, S.H., Ahmad Nurdin, S.H., Theo Manta, S.H., dan Adi Wicaksana NST., S.H. membantah keras isu yang menyebut Sariman menunggangi LAM Riau.

“Sariman tidak memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia hanya ingin meluruskan bahwa masyarakat adat Melayu Riau memiliki hak ulayat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H..

Menurut tim kuasa hukum, hak ulayat merupakan hak kolektif masyarakat adat yang tidak dapat dipindahtangankan atau dikuasai individu tertentu. Perjuangan Sariman dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga hak-hak masyarakat adat.

“Kalau memang Riau identik dengan Melayu, maka seharusnya keberadaan hak ulayat itu diakui dan dihormati. Ini bukan soal individu, tapi soal hak masyarakat adat,” tambah tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak ulayat.

“Kenapa setiap orang yang memperjuangkan hak ulayat selalu berujung pada proses hukum? Ini menjadi pertanyaan besar,” kata Devi Ilhamsah, S.H..

Mereka pun mengimbau masyarakat, termasuk LAM Riau, agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang menyudutkan Sariman.

“Kami yakin secara hukum, tindakan penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan. Untuk itu, kami akan menempuh seluruh upaya hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, guna melawan ketidakadilan ini,” tutup Andre Hasibuan, S.H., M.H. mewakili tim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

KONI Pekanbaru Silaturahmi ke Wali Kota, Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet

10 April 2026 - 15:14 WIB

Dari Jalanan untuk Semua: Aksi Jum’at Berkah Tanjak Bertuah Riau Sentuh Masyarakat dan Aparat

10 April 2026 - 14:45 WIB

Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan, Abdul Wahid di Persimpangan Kritis

10 April 2026 - 14:18 WIB

Bazar HBP ke-62 Jadi Bukti Nyata, Warga Binaan Rutan Pekanbaru Mampu Berkarya dan Mandiri

10 April 2026 - 12:38 WIB

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

10 April 2026 - 11:10 WIB

Trending di Berita