Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Wanita 17 Tahun Tewas Dianiaya Pacar di Kos,Polisi Dalami Motif Pelaku 

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU – BACARIAU.COM– Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, AD (19). Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni membenarkan peristiwa tragis tersebut.

Dia mengatakan pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam,” kata Kompol Viola, Minggu (19/10). Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima kabar duka bahwa putrinya meninggal dunia di kamar kos yang ditempati bersama sang pacar.

Ketika keluarga tiba di lokasi, korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam di bagian wajah dan kepala. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Syafril mengungkapkan hasil visum sementara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia.

“Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal,” kata AKP Syafril.

Jenazah AQ kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil visum awal, ditemukan luka lebam di wajah, mata, hidung, kepala, dan leher korban. Dalam pemeriksaan, pelaku AD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kain batik, pakaian pelaku, kartu keluarga, serta hasil visum dari rumah sakit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Motifnya masih kami dalami.

Dari keterangan awal, pelaku mengaku tiba-tiba emosi. Sebelumnya korban sempat meminta dibelikan obat karena sakit,” ungkap AKP Syafril. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita