Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Transaksi Sabu Berkedok Memancing, Polres Inhu Gerebek Basecamp Narkoba Di Buluh Rampai

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Inhu,Riau
BacaRiau.com ( BRC )
– Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan di tepi danau yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh jaringan pengedar. Senin (9/6/2025)

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar danau tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi langsung turun ke lapangan dan mengamankan dua orang pria berinisial AH (37) dan LA alias Bogel (34).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan:
Delapan bungkus sabu seberat 3,21 gram
Kotak rokok berisi sabu
Satu unit timbangan digital
Peralatan pengemasan narkoba

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DH alias Donny (44). Bergerak cepat, tim langsung mendatangi kediaman Donny pada malam hari di waktu yang sama, sekitar pukul 20.15 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah Donny mengungkap 32 bungkus sabu seberat 192,09 gram yang disembunyikan di tempat-tempat tidak lazim,disela-sela pohon pandan,dibawah coran semen yang ditutup dengan batako.

“Donny mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKBP Fahrian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan bahwa lokasi tepi danau dijadikan basecamp sekaligus tempat transaksi oleh para pelaku. Modusnya, pelaku berpura-pura memancing sambil menunggu pembeli. Jika ada transaksi, tersangka Bogel berperan sebagai kurir, sementara AH diketahui sebagai pengedar.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa AH dan Bogel positif menggunakan narkoba. Sedangkan Donny diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kini ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat 1
Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Resmi Terima 12 Orang CPNS Angkatan 2024

7 Juli 2025 - 17:42 WIB

Kolaborasi Edukasi, Rutan Pekanbaru Fasilitasi Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Psikologi UIR

7 Juli 2025 - 14:54 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kepribadian, Rutan Dumai Terima Kunjungan Kemenag Dumai 

7 Juli 2025 - 14:51 WIB

Rayyan Arkhan Dhika,”Budak Kecik” Yang Menggoncang Jagat Raya

7 Juli 2025 - 13:39 WIB

Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau Untuk Jaga Kedisiplinan Dalam Bertugas

7 Juli 2025 - 13:20 WIB

Trending di Berita