Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Tragis, Remaja di Rokan Hilir Dibunuh Kakak Kandung karena Uang untuk Beli Sabu

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

ROKAN HILIR – BACARIAU.COM – Warga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang remaja perempuan. Korban, Rifka Fitria (16), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri. Pelaku tak lain adalah kakak kandungnya, Muammar Kadafi alias Sulung (25).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini, Jumat (25/7/2025), di Gedung Patriutama. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata dan jajaran Satreskrim Polres Rohil.

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu oleh permintaan uang sebesar Rp500 ribu dari pelaku kepada korban, yang ditolak. Uang itu rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli sabu. Dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba dan emosi tak terkendali, pelaku mengambil parang dan menebas adiknya yang sedang tengkurap di lantai.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memukul tangan korban dengan potongan kayu broti sepanjang 30 cm hingga putus, lalu mengambil uang dari tas korban. Usai melakukan aksinya, pelaku membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Jenazah Rifka ditemukan oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Pembantu Sungai Daun. Sang ayah, Zulkifli Siregar, memastikan identitas korban adalah anak kandungnya.

Polisi bergerak cepat. Kurang dari enam jam sejak penemuan jenazah, pelaku ditangkap saat sedang pulang dari kebun di kawasan Jalan Poros Ujung, Rabu sore (23/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, potongan broti, serta pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

“Kami bergerak cepat dan tegas. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan dalam hitungan jam berkat kerja sama tim dan peran aktif masyarakat,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim Satreskrim Polres Rohil, Polsek Panipahan, serta dukungan warga dalam pengungkapan kasus ini.**(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita