INHU,RIAU
BacaRiau.com
– Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019, inisial MRL diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang petani asal Kecamatan Batang Cenaku.
Informasi ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Sabtu (02/08/2025).
Ia menyatakan, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5/12/2024, pukul 20.23 WIB. Pelapornya adalah seorang pria bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Misran menjelaskan, bahwa berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada 13/12/ 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL.
“Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI, pelapor dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan. Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi,” paparnya.
Lebih mengejutkan, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap AIPTU Misran.
Fitri









