Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Tiga Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap  Saat Menambang 

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

KUANSING – BACARIAU.COM – Tiga pelaku tambang emas ilegal (PETI) diamankan Tim Operasi PETI Kuansing 2025 pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat ketiganya sedang beraktivitas di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y alias Ujang (60), warga Desa Rantau Sialang, RA alias Rifal (48), warga Desa Pisang Berebus dan M alias Kani (50), warga Desa Koto Kari.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua selang warna biru dan putih, satu nozzle besar, dulang, tiga buah karpet, serta satu unit asbuk besi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap para pelaku di lokasi kejadian.

“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti,” ujar Anom.

Operasi PETI Kuantan 2025 merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Diharapkan, penindakan ini memberi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita