Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Suami Bakar Istri Sendiri, Polsek Peranap Berhasil Menangkap Pelaku

badge-check


					Suami Bakar Istri Sendiri, Polsek Peranap Berhasil Menangkap Pelaku Perbesar

INHU – BACARIAU.COM- Jajaran polsek peranap berhari _ hari hingga tengah malam tak ada kata menyerah guna pengejaran pelaku dalam pelariannya setelah membakar istrinya . Upaya pelarian MR (56th), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berakhir sudah. Pelaku dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membakar istrinya sendiri itu ditangkap tim Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit, Senin (22/09/2025) malam.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” ujarnya, Selasa (23/09/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri.

Selama hampir sepekan, MR melarikan diri dengan bersembunyi keluar masuk hutan dan lahan warga. Informasi masyarakat akhirnya menjadi kunci penangkapan. Pada Senin sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.

Tim Polsek Peranap yang dipimpin Kapolsek AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H., M.M bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar, S.H., segera melakukan pengintaian. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku ditemukan sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Polisi kemudian melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti.

MR diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput. Dalam interogasi awal, MR mengaku nekat membakar istrinya karena diliputi rasa cemburu dan kecurigaan perselingkuhan.

Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya. Meski mengaku pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.

Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi.(MiliTaufik)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita