PEKANBARU – BACARIAU.COM – Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 15 kilogram. Dua orang kurir yang merupakan pasangan kekasih ditangkap dalam penggerebekan ini.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025. Polisi lalu membuntuti sebuah mobil MPV warna silver yang sempat berhenti dan membuang karung mencurigakan di Jalan Samping Stadion Rumbai, Pekanbaru.

Setelah dilakukan pengejaran, mobil ditemukan di halaman rumah warga di Kecamatan Tenayan Raya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial AP dan AW, warga Kabupaten Siak, berhasil diamankan.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (20/6) menyebut AP berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp150 juta. Sementara sang kekasih, AW, berperan sebagai pengawas.
Kini kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga masih memburu bandar utama berinisial AL yang telah diketahui identitasnya.***