INHU,RIAU
BacaRiau.com ( BRC )
– Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, turun langsung meredam aksi unjuk rasa warga dari empat desa di Kabupaten Inhu dan satu desa dari Kabupaten Pelalawan terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan dua perusahaan, yakni PT. Inecda Plantation dan PT . Gandahera Hendana.

Aksi berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu, Selasa (24/6/2025), dari warga yang berasal dari Desa Talang Sungai Limau, Talang Sukamaju, Sibabat, Redang Seko (Kabupaten Inhu), dan Desa Krumutan (Kabupaten Pelalawan). Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengakomodasi tuntutan mereka atas konflik lahan dengan kedua perusahaan tersebut.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima di Ruang Narasinga, Lantai 2 Kantor Bupati, untuk berdialog bersama Bupati Ade dan Wakil Bupati Hendrizal. Mereka didampingi Advokat Patar Sihotang.
Salah satu tuntutan utama disampaikan oleh H. Abdul Karim, Ketua Forum Adat Talang Mamak, yang meminta realisasi hak plasma sebesar 20 persen atau sekitar 640 hektare dari total 3.200 hektar lahan HGU yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Warga juga menyatakan siap menduduki lahan tersebut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Meski diskusi berlangsung alot, Bupati Ade janji akan membantu menyelesaikan masalah ini secara adil, dengan syarat seluruh tuntutan dilengkapi dokumen dan bukti kepemilikan yang sah.
“Jangan ragukan keberpihakan kami. Namun kita juga tidak boleh mengabaikan aturan dan perundang-undangan. Jika ini memang benar, maka akan terus saya perjuangkan,” tegas Bupati Ade di hadapan para perwakilan.
Usai dialog, perwakilan massa sempat menyampaikan hasil pertemuan kepada warga yang menunggu di luar. Namun karena belum ada keputusan final, warga sempat menolak hasil tersebut.
Menanggapi itu, Bupati Ade kembali turun langsung menemui massa dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua minggu.
Fitri