Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Sambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-241, Wako Agung Nugroho Gratiskan Parkir di 16 Pusat Perbelanjaan 

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU – BACARIAU.COM – Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengambil langkah pro-rakyat dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-241. Ia secara resmi membebaskan biaya parkir bagi masyarakat di sejumlah pusat perbelanjaan selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juni 2025.

Kebijakan ini berlaku khusus pada objek-objek pajak parkir yang selama ini dikenakan tarif parkir. Setidaknya ada 16 pusat perbelanjaan dan area komersial besar di Kota Pekanbaru yang masuk dalam kebijakan ini.

Pusat-pusat perbelanjaan ini adalah Mal Pekanbaru, SKA Mall, Living World Pekanbaru, Planet Swalayan, Citra Plaza, Plaza Senapelan dan Transmart Pekanbaru.

Selanjutnya Lotte Grosir Pekanbaru, Mal Ciputra Seraya, Sadira Plaza (Pekanbaru Xchange), Metropolitan City, Panam Square, Pasar Buah Nangka, Plaza Sukaramai, Plaza Central dan 88 Plaza.

Wako Agung menegaskan bahwa pembebasan ini merupakan bentuk apresiasi dan pelayanan kepada warga Kota Bertuah. Ia juga meminta seluruh penyelenggara atau pengelola parkir untuk memasang papan informasi yang menyatakan bahwa tidak ada pemungutan biaya parkir selama masa pembebasan.

“Ini bagian dari perayaan hari jadi kota kita. Masyarakat berhak merasakan manfaat langsung. Gratis parkir di pusat-pusat perbelanjaan adalah bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakat,” ujar Agung saat menandatangani SK Walikota Pekanbaru terkait kebijakan ini didampingi Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar dan Plh Kabapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan di kediaman dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/6/2025).

Tak hanya soal biaya, pengelola juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di kawasan parkir selama masa pemberlakuan kebijakan. Dengan begitu, kenyamanan pengunjung tetap terjaga.

Keputusan ini ditetapkan secara resmi dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan hingga selesainya masa pembebasan parkir. **(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pelaksanaan Penilaian EPDesKel 2025 di Kelurahan Pematangkapau 

18 Juni 2025 - 01:41 WIB

Langkah Tegas Jaga Ketertiban, Lapas Pasir Pangarayan Razia Hunian

18 Juni 2025 - 00:01 WIB

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

17 Juni 2025 - 22:48 WIB

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Padang Pariaman, Diduga Korban Mutilasi

17 Juni 2025 - 22:30 WIB

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Perluas Penanaman Terong 

17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Trending di Berita