PEKANBARU – BACARIAU.COM – Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengambil langkah pro-rakyat dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-241. Ia secara resmi membebaskan biaya parkir bagi masyarakat di sejumlah pusat perbelanjaan selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku khusus pada objek-objek pajak parkir yang selama ini dikenakan tarif parkir. Setidaknya ada 16 pusat perbelanjaan dan area komersial besar di Kota Pekanbaru yang masuk dalam kebijakan ini.

Pusat-pusat perbelanjaan ini adalah Mal Pekanbaru, SKA Mall, Living World Pekanbaru, Planet Swalayan, Citra Plaza, Plaza Senapelan dan Transmart Pekanbaru.
Selanjutnya Lotte Grosir Pekanbaru, Mal Ciputra Seraya, Sadira Plaza (Pekanbaru Xchange), Metropolitan City, Panam Square, Pasar Buah Nangka, Plaza Sukaramai, Plaza Central dan 88 Plaza.
Wako Agung menegaskan bahwa pembebasan ini merupakan bentuk apresiasi dan pelayanan kepada warga Kota Bertuah. Ia juga meminta seluruh penyelenggara atau pengelola parkir untuk memasang papan informasi yang menyatakan bahwa tidak ada pemungutan biaya parkir selama masa pembebasan.
“Ini bagian dari perayaan hari jadi kota kita. Masyarakat berhak merasakan manfaat langsung. Gratis parkir di pusat-pusat perbelanjaan adalah bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakat,” ujar Agung saat menandatangani SK Walikota Pekanbaru terkait kebijakan ini didampingi Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar dan Plh Kabapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan di kediaman dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/6/2025).
Tak hanya soal biaya, pengelola juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di kawasan parkir selama masa pemberlakuan kebijakan. Dengan begitu, kenyamanan pengunjung tetap terjaga.
Keputusan ini ditetapkan secara resmi dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan hingga selesainya masa pembebasan parkir. **(Rls)