Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Rusak Lingkungan, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tenayan Raya Mendapat Sorotan Dari Aktivis Lingkungan

badge-check


					Rusak Lingkungan, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tenayan Raya Mendapat Sorotan Dari Aktivis Lingkungan Perbesar

PEKANBARU- (BRC),-Program Penghijauan dan Komitmen Jaga Lingkungan yang sudah di Jalankan oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan di Provinsi Riau nampaknya masih banyak di abaikan oleh beberapa Oknum Pengusaha Galian C yang diduga Ilegal yang mana mengakibatkan Rusaknya Lingkungan sekitar.

Salah satunya, Aktivitas Galian C yang berada di Jalan Budi Luhur, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru, yang disinyalir tidak memiliki Izin atau melanggar Undang – undang No. 04 Tahun 2009 dan Undang – undang Minerba No. 03 Tahun 2020 Tentang Perusakan Lingkungan.

Hasil Investigasi langsung yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALA), Taufik Hidayat Koto, pada Sabtu (17/05/2025) sekitar Pukul 15.54 WIB sore, yang terjun ke Lokasi Galian C Diduga Ilegal tersebut nampak Aktivitas Alat Berat yang sedang Menggali Tanah dan Memuat Tanah ke Truck Pengangkut, yang mana terlihat Jelas Akibat Aktivitas Galian C diduga Ilegal itu mengakibatkan Jalan Rusak Parah dan Berdebu.

“Jelas terlihat, Aktivitas Galian C ini sudah merusak lingkungan sekitar, menyebabkan Rusaknya Jalan dan Lingkungan, untuk itu saya selaku Ketua DPW MAKALA Provinsi Riau meminta pak Kapolda segera menghentikan Aktivitas Galian C ini, karena saya Menduga Aktivitas Galian C ini juga tidak memiliki Izin, dan sudah melanggar Undang – Undang Minerba tentang Perusakan Lingkungan,”ungkap Taufik Hidayat Koto saat melakukan Investigasi ke Lokasi Galian C yang Berada di Jalan Budi Luhur, Tenayan Raya pada Sabtu Sore.

Selain itu, Taufik juga menyayangkan Masih banyak Oknum Pengusaha Galian C yang mengabaikan Program Penghijauan dan Komitmen Jaga Lingkungan yang di gembor – gemborkan oleh Pak Kapolda di Provinsi Riau.

“Kita ketahui bersama bahwa Pak Kapolda telah menghimbau kepada kita semua untuk menjaga lingkungan dan hutan, beberapa kali Kegiatan Penanaman Pohon sudah dilaksanakan, yang terbaru yakni kegiatan Jambore Karhutla di Minas, dimana Kegiatan tersebut merupakan bentuk Program Kapolda untuk menghijaukan kembali Bumi Melayu, untuk menjaga Lingkungan, tentu kita Berharap Aktivitas Galian C diduga Ilegal ini harus ditutup dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, agar bumi Melayu ini tetap terjaga,”paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita