Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA —BACARIAU.COM –  Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari wilayah Aceh. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

“Pemerintah dibimbing langsung oleh Bapak Presiden. Tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh,” kata Prasetyo Hadi kepada awak media.

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian mendalam dengan mengacu pada dokumen-dokumen resmi dan data pendukung milik pemerintah.

“Berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung, Bapak Presiden telah mengambil keputusan bahwa empat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik antardaerah.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan keputusan ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama di wilayah terkait, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Keempat pulau tersebut sebelumnya menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumut terkait batas administratif. Persoalan ini bahkan sempat memicu perbedaan pendapat antara pemerintah daerah kedua provinsi, hingga akhirnya Presiden mengambil alih keputusan untuk mengakhiri polemik tersebut.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan menjadi solusi final atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas antarwilayah demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

17 Juni 2025 - 22:48 WIB

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Padang Pariaman, Diduga Korban Mutilasi

17 Juni 2025 - 22:30 WIB

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Perluas Penanaman Terong 

17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Rutan Pekanbaru Mantapkan Rencana Program Melalui Coffee Morning Internal

17 Juni 2025 - 20:09 WIB

Kepala Dinas Operasi Lanud Roesmin Nurjadin Kolonel Pnb Fardinal Umar, memimpin upacara bendera bulanan 17 Juni 2025

17 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di Berita