Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Ramai Diperbincangkan, Penyelenggara Gelper Pekanbaru Klarifikasi Isu Judi

badge-check


					Ramai Diperbincangkan, Penyelenggara Gelper Pekanbaru Klarifikasi Isu Judi Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM– Praktik pemberitaan sepihak kembali dipertontonkan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan, namun bekerja tanpa standar etik, verifikasi, dan tanggung jawab profesi. Oknum yang kerap disebut sebagai “wartawan bodrex” secara sadar menayangkan narasi tudingan bernuansa sensasional dan provokatif, tanpa konfirmasi, tanpa uji fakta, serta tanpa keberimbangan, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merugikan sekelompok pelaku usaha secara nyata.

Sejumlah konten yang disebarluaskan melalui beberapa situs daring memuat tuduhan serius terkait dugaan praktik perjudian gelanggang permainan di Pekanbaru, namun tidak disertai pembuktian hukum, tidak menghadirkan klarifikasi pihak terkait, serta tidak merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. Pola pemberitaan semacam ini menciptakan persepsi publik yang keliru, mencederai asas praduga tak bersalah, dan menimbulkan stigma sosial serta kerugian ekonomi terhadap pelaku usaha yang sah.

Fakta objektif di lapangan menunjukkan bahwa pihak penyelenggara gelanggang permainan telah menyampaikan klarifikasi resmi pada 18 Desember 2025. Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh operasional gelanggang permainan di Pekanbaru diselenggarakan semata-mata sebagai sarana hiburan dan permainan ketangkasan, bukan perjudian. Penyelenggara secara konsisten melarang praktik taruhan, melakukan pengawasan internal, memasang peringatan larangan berjudi di setiap area, serta hanya memberikan hadiah non-tunai berupa barang.

Penanggung jawab pihak usaha menegaskan bahwa tudingan yang menyamakan hiburan permainan dengan praktik perjudian merupakan bentuk penyimpangan logika dan pemutarbalikan fakta. Penyelenggara secara rutin menghimbau pemain agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun, dan setiap pelanggaran di luar ketentuan tersebut merupakan tindakan individu yang berada di luar konteks dan tanggung jawab penyedia tempat.

Sejumlah pemain yang ditemui di lokasi juga menyampaikan bahwa gelanggang permainan berfungsi sebagai sarana hiburan untuk melepas kejenuhan, bukan ajang taruhan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, tidak ada transaksi taruhan, dan tidak ada perputaran uang sebagai hadiah. Pernyataan ini memperkuat bahwa aktivitas yang berlangsung adalah permainan berbasis keterampilan, bukan perjudian.

Pihak pengawas Gelper Super 21 menegaskan bahwa gelanggang permainan sejatinya merupakan sarana rekreasi masyarakat yang menyediakan permainan ketangkasan seperti mesin capit, tembak-tembakan, dan permainan sejenis. Apabila terdapat penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang mencoba menjadikannya perjudian terselubung, maka hal tersebut bukan bagian dari kebijakan maupun praktik penyelenggara resmi.

Penanggung jawab usaha menegaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada pemain sepenuhnya bersifat non-tunai dan berupa barang, seperti rokok, boneka, atau perangkat elektronik, sebagai bentuk apresiasi atas keterampilan bermain. Tidak ada sistem taruhan, tidak ada pengembalian uang, dan tidak ada skema perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP.

Penyelenggara juga menegaskan kepatuhan mereka terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP terkait larangan perjudian. Pengawasan lapangan dilakukan secara aktif oleh petugas internal untuk memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum. Apabila ditemukan permainan yang langsung memberikan uang, hal tersebut berada di luar konteks operasional resmi dan tidak dapat dibebankan kepada penyedia tempat.

Selain itu, keberadaan gelanggang permainan di Pekanbaru turut memberikan dampak sosial-ekonomi dengan merekrut tenaga kerja lokal dan membantu mengurangi tingkat pengangguran. Fakta ini diabaikan dalam pemberitaan sepihak yang justru memilih membangun narasi kebencian tanpa dasar verifikasi.

Secara hukum, tindakan menyebarkan informasi tanpa dasar fakta yang merugikan pihak lain memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) mengatur larangan penyebaran berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juga secara tegas mengatur pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal 433 mengatur pencemaran nama baik secara tertulis, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Pemberitaan yang menuding tanpa fakta dan mengabaikan klarifikasi resmi memenuhi unsur delik tersebut.

Apabila pemberitaan digunakan sebagai alat tekanan, intimidasi, atau ancaman terhadap pelaku usaha, maka unsur pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dapat terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Dalam konteks ini, profesi jurnalistik tidak dapat dijadikan tameng untuk tindakan yang secara substansi merupakan tindak pidana umum.

Dari sisi regulasi pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada mekanisme Dewan Pers. Media yang tidak terverifikasi dan tidak berbadan hukum tidak memperoleh perlindungan UU Pers. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU Pers mengatur sanksi denda hingga Rp100 juta bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut.

Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, serta melakukan uji informasi. Pelanggaran sistematis terhadap prinsip ini menggugurkan klaim kebebasan pers dan menempatkan pelaku pada ranah pertanggungjawaban pidana individual, bukan sengketa pers.

Atas dasar itu, penanggung jawab pihak usaha menegaskan bahwa tudingan sepihak terhadap gelanggang permainan di Pekanbaru adalah tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi melanggar hukum. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab publik sekaligus peringatan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menuding, memfitnah, dan menggiring opini tanpa fakta.

Pers bekerja dengan verifikasi, bukan asumsi; dengan etika, bukan sensasi. Ketika mikrofon dipakai untuk menyerang tanpa dasar, maka hukum menjadi rem yang sah—agar ruang publik tidak dirusak oleh kebisingan narasi palsu berkedok jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

Trending di Berita