Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

badge-check


					Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Perbesar

ROKAN HULU – BACARIAU.COM – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram. Dua tersangka, inisial DP dan AZP, ditangkap di sebuah gubuk di Kuari Muri Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, pada Kamis (03/07/2025) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Desa Tangun.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna dongker, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nopol.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama DN. Namun, DN tidak ditemukan saat pengejaran.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap DN,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting.

“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tegasnya.

Diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu dan akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Jadi Semangat Baru Dalam Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Pekanbaru Resmi Terima 12 Orang CPNS Angkatan 2024

7 Juli 2025 - 17:42 WIB

Kolaborasi Edukasi, Rutan Pekanbaru Fasilitasi Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Psikologi UIR

7 Juli 2025 - 14:54 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kepribadian, Rutan Dumai Terima Kunjungan Kemenag Dumai 

7 Juli 2025 - 14:51 WIB

Rayyan Arkhan Dhika,”Budak Kecik” Yang Menggoncang Jagat Raya

7 Juli 2025 - 13:39 WIB

Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau Untuk Jaga Kedisiplinan Dalam Bertugas

7 Juli 2025 - 13:20 WIB

Trending di Berita